Skip to content
17/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Valdy Suak Bersuara: Perda RTRW 2025-2044 Picu Bentrokan Kepentingan Tambang dan Alam

Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Valdy Suak Bersuara: Perda RTRW 2025-2044 Picu Bentrokan Kepentingan Tambang dan Alam

Virly Posted on 2 bulan ago 2 min read
Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Valdy Suak Bersuara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Sulawesi Utara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai tonggak penting dalam penataan wilayah dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara periode 2025-2044. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPRD setempat, Selasa (24/2/2026), menandai komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Proses pengesahan ini tidak berlangsung tanpa dinamika. Di halaman Kantor DPRD, sekelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perda RTRW tersebut. Penolakan mereka terutama tertuju pada pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, khususnya terhadap kawasan hutan lindung dan ekosistem alam yang rentan di wilayah Sulawesi Utara.

Demonstran menekankan kekhawatiran akan degradasi hutan, pencemaran air, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati akibat ekspansi aktivitas pertambangan skala kecil yang tidak terkontrol. Mereka menilai pengaturan WPR dalam RTRW ini belum cukup memberikan perlindungan ekologi yang memadai.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat dukungan kuat dari kalangan masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat. Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak, menyatakan apresiasi penuh terhadap langkah Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, dalam mendorong pengesahan RTRW ini.

Menurut Valdy, keberadaan Perda RTRW justru menjadi instrumen pengendalian yang selama ini absen, sehingga mampu mencegah penyalahgunaan lahan secara sembarangan. “Dengan aturan ini, semua wilayah sudah tertata secara jelas dan terukur. Tidak lagi ada ruang untuk aktivitas ilegal seperti mengubah kawasan hutan menjadi tambang atau wilayah wisata menjadi permukiman tanpa prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW membawa pengawasan yang lebih ketat terhadap lokasi, mekanisme, dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. “Kalau WPR sudah ditetapkan, tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya tegas, dan dampak lingkungannya akan dikontrol secara berkala,” katanya.

Valdy juga mengakui bahwa selama ini praktik pertambangan sering terlihat tidak terkendali karena minimnya regulasi yang komprehensif. Ia menilai Perda RTRW ini sebagai payung hukum yang progresif, yang diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah. Dari aspek ekonomi, sektor pertambangan rakyat disebut memberikan kontribusi signifikan melalui perputaran uang di tingkat lokal. “Ribuan keluarga bergantung pada aktivitas ini untuk mata pencaharian. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, justru akan menimbulkan ketidakpastian lebih besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Valdy menyoroti perlunya fokus pemberantasan terhadap praktik-praktik tidak sehat seperti mafia tanah dan keterlibatan cukong asing yang kerap memanfaatkan celah regulasi. Ia menegaskan bahwa pendekatan Gubernur Yulius Selvanus mengembalikan hak pengelolaan kepada masyarakat lokal melalui mekanisme koperasi dengan persyaratan ketat, sehingga hanya warga Sulawesi Utara yang memenuhi syarat yang dapat terlibat.

Pengesahan Perda RTRW ini diharapkan menjadi fondasi bagi penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan sambil menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Pewarta: Marco Kawulusan

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polemik Tata Kelola Yayasan di Lampung Barat Mengancam Integritas Program Makan Bergizi Gratis Nasional
Next: Besar Air Bersih: 24 Juta Sambungan Rumah dalam 3 Tahun, Jangkau 93 Juta Jiwa

Related Stories

Pengawalan Ketat Satlantas Pemalang Cegah Macet di Jalur Lingkar Utara Saat Pengecoran Jalan Nasional
2 min read

Pengawalan Ketat Satlantas Pemalang Cegah Macet di Jalur Lingkar Utara Saat Pengecoran Jalan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Kesigapan Polisi di Tengah Badai
2 min read

Kesigapan Polisi di Tengah Badai: Pohon Tumbang di Jalur Sintang–Nanga Pinoh Berhasil Dibuka dalam Waktu Singkat

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap
3 min read

Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap, Satu Pelaku Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengawalan Ketat Satlantas Pemalang Cegah Macet di Jalur Lingkar Utara Saat Pengecoran Jalan Nasional
  • Lapas Cipinang Tancap Gas: Sinergi Pejabat dan Inovasi Layanan Jadi Prioritas Utama di Awal 2026
  • Trotoar Taman Patih Sampun “Raib” Dijadikan Parkir Massal Pelajar, Pejalan Kaki Terancam Bahaya
  • Generasi Muda Siap Hadirkan Angin Segar: Nicolaus Tangapo Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua
  • Razzia Sabu di Sarang Transaksi Desa Bulu Sonik: Polres Palas Amankan Dua Warga, Sita Lebih dari 70 Gram Narkotika
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.