RI News. Padang Lawas Utara – Dalam sebuah aksi cepat yang mengandalkan kecerdasan taktis dan partisipasi warga, personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, berhasil membongkar dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu dini hari ini menyoroti betapa informasi masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah pedesaan yang sering luput dari pengawasan ketat.
Menurut Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, operasi ini diawali dengan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami tidak langsung bertindak, melainkan melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian untuk memverifikasi informasi tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers singkat pada Minggu (22/2/2026). Pendekatan ini mencerminkan strategi kepolisian modern yang mengutamakan bukti kuat sebelum intervensi, menghindari potensi kesalahan yang bisa merusak kepercayaan publik.
Dalam pelaksanaannya, tim polisi menerapkan taktik inovatif dengan mematikan meteran listrik rumah target. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko perlawanan dari penghuni atau upaya penghancuran barang bukti. “Pemadaman listrik itu memaksa mereka keluar, dan kami segera mengamankan situasi,” tambah Abdul Hakim. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di hadapan kepala desa setempat, memastikan proses tetap transparan dan sesuai prosedur hukum.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan: satu plastik asoi berisi sepuluh plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, serta satu plastik klip besar lain berisi serbuk kristal serupa. Selain itu, ditemukan timbangan elektrik, alat hisap berupa bong, mancis, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dan dua unit telepon genggam. Barang-barang ini tidak hanya menunjukkan konsumsi pribadi, tetapi juga potensi distribusi skala kecil yang bisa memperluas jaringan narkotika di kawasan tersebut.
Dua pria yang diamankan, berinisial RTN (49) dan DHD (49), keduanya warga Kabupaten Padang Lawas, kini berada dalam penahanan. RTN bahkan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah Tapanuli Selatan, di mana faktor geografis seperti aksesibilitas terbatas sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk beroperasi secara sembunyi.
Baca juga : Mediasi Kilat Polres Wonogiri Redam Konflik Sengit Perebutan Hak Asuh Anak di Ngadirojo
Abdul Hakim menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami terus mendorong sinergi dengan masyarakat, karena laporan seperti ini menjadi gerbang utama untuk membasmi ancaman yang merusak generasi muda,” katanya. Di tengah maraknya kasus serupa di Indonesia bagian barat, operasi ini menjadi contoh bagaimana pendekatan berbasis intelijen dan kolaborasi komunitas bisa efektif mengatasi masalah sosial yang kompleks seperti kecanduan narkotika.
Pihak berwenang kini tengah memproses kedua tersangka sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan potensi hukuman berat jika terbukti bersalah. Kasus ini juga mengingatkan pada urgensi pendidikan anti-narkoba di tingkat desa, di mana akses informasi dan kesadaran masyarakat bisa menjadi benteng pertama melawan epidemi yang merajalela.
Pewarta : Adi Tanjoeng

