RI News. Semarang – Wilayah Jawa Tengah kembali dikejutkan oleh serangkaian ledakan yang berasal dari aktivitas peracikan petasan ilegal. Dalam rentang waktu satu pekan terakhir, peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan material, tetapi juga menyoroti celah dalam pengawasan bahan kimia berbahaya. Fenomena ini menggarisbawahi bagaimana penyalahgunaan zat-zat umum seperti sulfur, kalium klorat, bubuk aluminium, dan arang dapat bertransformasi menjadi ancaman eksplosif, yang sering kali melibatkan generasi muda sebagai pelaku maupun korban.
Insiden pertama tercatat pada Minggu, 15 Februari 2026, di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja yang tengah meramu bahan petasan di dalam rumah mereka mengalami luka bakar parah akibat ledakan mendadak. Bangunan rumah pun rusak, meninggalkan jejak kehancuran yang mengingatkan pada risiko tak terduga dari eksperimen rumah tangga semacam ini. Hanya tiga hari kemudian, pada Rabu, 18 Februari, kejadian serupa menimpa Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga sebagai pusat produksi petasan meledak, menyebabkan seorang pekerja menderita luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar yang memerlukan perawatan intensif.

Puncak dari rangkaian ini terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 waktu setempat, di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR menjadi korban ledakan saat proses pembuatan petasan, dengan luka bakar dan robekan di berbagai bagian tubuh. Peristiwa ini memperkuat pola yang mengkhawatirkan: mayoritas insiden melibatkan pemuda yang mungkin terdorong oleh rasa ingin tahu atau faktor ekonomi, tanpa memahami sepenuhnya bahaya yang mengintai.
Menghadapi tren yang mengancam ini, otoritas kepolisian setempat langsung mengambil langkah tegas. Direktorat Kepolisian Daerah Jawa Tengah memerintahkan operasi penindakan di berbagai wilayah, termasuk Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota. Antara 17 hingga 20 Februari 2026, mereka berhasil menyita sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang dicurigai untuk produksi petasan ilegal. Bahan-bahan ini, yang pada dasarnya digunakan dalam sektor pertanian dan industri, menjadi berbahaya ketika dicampur tanpa prosedur keamanan yang ketat.
Baca juga : Pukulan Hukum bagi Ambisi Proteksionis: Mahkamah Agung AS Batasi Kekuasaan Ekonomi Darurat Trump
Pemusnahan bahan sitaan pun dilakukan secara cepat sebagai upaya pencegahan. Pada Kamis, 19 Februari, tim khusus memusnahkan 28,6 kilogram bahan dari operasi di Batang, dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini. Langkah ini bukan hanya reaktif, melainkan bagian dari strategi preventif untuk mengurangi potensi bencana di lingkungan permukiman padat.
Dari perspektif ilmiah, campuran bahan kimia tersebut—seperti kalium klorat yang bertindak sebagai oksidator kuat, dikombinasikan dengan sulfur dan bubuk aluminium—dapat menghasilkan reaksi eksotermis yang tidak stabil. Hasilnya adalah ledakan dengan daya rusak tinggi, yang tidak hanya menyebabkan cedera fisik seperti luka bakar dan patah tulang, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang, termasuk trauma dan kecemasan kronis. Studi kasus serupa di berbagai wilayah menunjukkan bahwa korban utama sering kali adalah remaja, yang rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial dan kurangnya edukasi tentang risiko kimia.
Lebih jauh, implikasi sosial dari fenomena ini meluas ke masyarakat sekitar. Satu ledakan tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga tetangga yang tak bersalah—rumah rusak, kendaraan hancur, bahkan risiko kematian. Ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab kolektif dalam mengawasi distribusi bahan berbahaya, yang sering kali beredar melalui jalur tidak resmi. Penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang sedang dilakukan untuk memetakan pola peredaran, guna mencegah eskalasi lebih lanjut.
Dalam konferensi pers pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, juru bicara kepolisian setempat menegaskan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. “Kami fokus pada penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi peledak ilegal. Bahan ini sah untuk keperluan lain, tapi ketika menjadi petasan tak terkendali, risikonya tak terukur,” katanya. Ia juga menyoroti potensi kerugian luas, dari cedera permanen hingga dampak psikologis, sambil mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Secara hukum, aktivitas semacam ini melanggar ketentuan pidana, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang terkini. Imbauan resmi pun disampaikan: hindari peracikan atau penyimpanan bahan berpotensi eksplosif di rumah, laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang terdekat. Pencegahan hari ini, demikian pesannya, adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa besok. Di tengah ancaman ini, kesadaran kolektif menjadi benteng utama bagi keselamatan bersama di Jawa Tengah.
Pewarta: Nandang Bramantyo

