RI News. Jakarta – Peristiwa ekonomi pada Jumat, 20 Februari 2026, menawarkan pelajaran mendalam tentang bagaimana kebijakan perdagangan bilateral dan penguatan regulasi domestik dapat membentuk trajektori pertumbuhan nasional. Meskipun hari tersebut telah berlalu, implikasinya tetap segar untuk direfleksikan pada Sabtu pagi ini, terutama dalam konteks upaya Indonesia untuk memperkuat posisi ekspor sambil menjaga integritas pasar keuangan. Dari kesepakatan perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat yang menjanjikan akses pasar lebih luas, hingga sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap manipulasi saham, rangkaian kejadian ini mencerminkan perpaduan antara peluang ekspansi dan tantangan tata kelola. Analisis berikut menyoroti tidak hanya fakta-fakta kunci, tetapi juga potensi dampak jangka panjang terhadap perekonomian domestik, yang sering kali bergantung pada keseimbangan antara integrasi global dan pengawasan internal.
Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi sorotan utama, menandai langkah strategis dalam mengurangi hambatan tarif di tengah ketegangan perdagangan global. Perjanjian ini, yang difinalisasi pada hari tersebut, menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk sebagian besar impor Indonesia ke AS, turun dari level sebelumnya yang lebih tinggi. Namun, inovasi kunci terletak pada mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk produk tekstil dan garmen, yang memungkinkan volume tertentu memasuki pasar AS dengan tarif nol persen, asalkan terkait dengan impor bahan baku seperti kapas dan serat sintetis dari AS. Pendekatan ini bukan sekadar pembebasan tarif sederhana, melainkan model berbasis ketergantungan rantai pasok yang mendorong integrasi ekonomi bilateral. Secara lebih luas, perjanjian mencakup pembebasan tarif hingga nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, dan bahkan suku cadang pesawat terbang. Ini mencakup komoditas strategis seperti minyak sawit, yang menyumbang sekitar 9 persen dari total ekspor Indonesia, sehingga menjaga daya saing di pasar utama.

Kesepakatan ini mengilustrasikan prinsip resiprositas dalam teori perdagangan internasional, di mana Indonesia setuju untuk menghapus tarif pada lebih dari 99 persen impor AS dan mengatasi hambatan non-tarif seperti persyaratan konten lokal. Di sisi lain, AS memberikan pengecualian khusus untuk daftar produk tertentu, menciptakan dinamika yang dinamis—perjanjian ini dapat direvisi di masa depan melalui persetujuan bersama, termasuk pembentukan dewan bersama untuk membahas penyesuaian tarif. Proseduralnya, implementasi efektif dijadwalkan 90 hari setelah penyelesaian proses hukum, melibatkan konsultasi dengan DPR di Indonesia dan mekanisme kongres di AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa ini bukan hanya transaksi ekonomi, melainkan langkah menuju “era emas baru” bagi kedua negara, dengan potensi mempercepat pertumbuhan melalui peningkatan ekspor dan investasi. Namun, tantangannya terletak pada ketergantungan kuota TRQ terhadap impor bahan baku AS, yang bisa membatasi fleksibilitas produsen domestik jika harga bahan baku global berfluktuasi. Secara keseluruhan, perjanjian ini bisa menambah momentum bagi target Indonesia Emas, meskipun memerlukan pemantauan ketat untuk memastikan manfaat merata bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Sementara itu, di ranah domestik, OJK menunjukkan komitmennya terhadap integritas pasar dengan menjatuhkan denda signifikan atas kasus manipulasi harga saham. Pada periode ini, OJK telah mengumumkan sanksi administratif total Rp542,49 miliar terhadap 3.418 pihak sejak 2022 hingga Januari 2026, dengan Rp240,65 miliar di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pelaku. Salah satu kasus menonjol adalah denda Rp5,7 miliar terhadap pihak yang terbukti melakukan manipulasi, termasuk influencer berinisial BVN yang memanfaatkan pengaruh media sosial untuk menyebarkan informasi menyesatkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. Pendekatan ini mencerminkan evolusi regulasi di era digital, di mana pengaruh non-tradisional seperti media sosial semakin menjadi alat potensial untuk distorsi pasar. Secara analitis, sanksi ini bukan hanya hukuman, melainkan sinyal untuk meningkatkan transparansi dan mencegah erosi kepercayaan investor, yang krusial bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia. Dengan 42 kasus kriminal masih diproses, termasuk 32 terkait manipulasi saham, ini menunjukkan pendekatan proaktif OJK untuk menanggapi kritik global seperti dari MSCI, yang memperingatkan potensi downgrade status pasar Indonesia jika isu opasitas tidak diatasi.
Baca juga : Prabowo Menggoda Investor Global: Jembatan Baru Menuju Kemandirian Ekonomi Indonesia?
Peristiwa lain yang patut dicatat adalah reformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan free-float saham, yang berpotensi memicu penjualan saham senilai sekitar Rp187 triliun (setara US$11 miliar) dari 267 perusahaan untuk mencapai minimum 15 persen kepemilikan publik dari sebelumnya 7,5 persen. Inisiatif ini, didorong oleh peringatan MSCI, bertujuan meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko manipulasi, meskipun bisa menimbulkan tekanan jangka pendek pada harga saham. Selain itu, kesepakatan dagang juga memicu komitmen pembelian komoditas AS seperti daging sapi (minimal 50.000 metrik ton per tahun), jagung, kedelai, dan kapas, yang nilainya mencapai miliaran dolar, memperkuat rantai pasok pertanian bilateral. Keseluruhan, hari tersebut menggarisbawahi pentingnya sinergi antara diplomasi ekonomi dan regulasi ketat untuk navigasi tantangan global, dengan potensi mendorong pertumbuhan inklusif jika dikelola dengan visi jangka panjang.
Pewarta : Yudha Purnama

