RI News. Jakarta – Upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan pangan nasional, aksi tegas terhadap pelaku pengoplosan beras bersubsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan. Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik curang yang merugikan masyarakat, tetapi juga menegaskan komitmen institusi terkait dalam menangani anomali di sektor pangan. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tingkat Pusat Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa penindakan ini mencerminkan keseriusan dalam memberantas penyimpangan.
“Ini membuktikan keseriusan dalam menindak pelaku anomali pangan,” ujar Ketut Astawa dari Jakarta, Jumat lalu. Menurutnya, satu oknum telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB karena diduga memanfaatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk dicampur dan dijual sebagai beras medium biasa. Praktik ini melanggar regulasi dan merusak tujuan program subsidi pangan yang dirancang untuk melindungi konsumen berpenghasilan rendah.

Program beras SPHP, yang diperpanjang hingga akhir Februari 2026 dari tahun sebelumnya, merupakan inisiatif pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan pokok. Melalui Perum Bulog sebagai operator, beras ini dilepas di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Di Zona 1—termasuk NTB—harga ditetapkan Rp12.500 per kilogram, sementara Zona 2 dan 3 masing-masing Rp13.100 serta Rp13.500 per kilogram. Anggaran subsidi dari pemerintah memastikan Bulog dapat menyalurkan beras berkualitas dengan harga terjangkau, sehingga mencegah inflasi pangan dan mendukung ketahanan rumah tangga.
Namun, Ketut Astawa menyoroti bagaimana pelaku sering kali melakukan repacking atau pengemasan ulang beras SPHP ke dalam kemasan polos, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk meraup untung pribadi. “Mereka jual seperti beras medium biasa. Nah, ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB, karena memang harus kita tindak,” tegasnya. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar standar mutu dan label pangan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem subsidi, yang pada akhirnya memperburuk ketimpangan akses pangan.
Kasus di NTB terungkap berkat laporan masyarakat, yang menjadi titik awal penyelidikan oleh Satgas Saber. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa timnya menemukan operasi pengoplosan di Lombok Barat. “Tim Satgas Saber Pangan langsung menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi beras yang melanggar perlindungan konsumen. Terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi,” katanya.
Baca juga : Bayang-Bayang Lakurawa: Ancaman Militan yang Makin Meluas di Nigeria
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti signifikan, termasuk 140 karung beras siap edar berukuran 50 kilogram, 1.400 kemasan bekas SPHP 5 kilogram yang telah dikosongkan, 1.650 kemasan SPHP utuh, 98 karung polos cadangan, satu mesin jahit karung, gulungan benang, serta timbangan digital. Endriadi menambahkan bahwa pelaku menghilangkan identitas SPHP untuk menjual beras di kios pasar dan langsung ke konsumen di Lombok Barat serta Lombok Tengah, dengan harga melebihi HET. “Dengan menghilangkan identitas SPHP dan mengemasnya secara polos, pelaku bisa menjual beras dengan harga lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Dari perspektif akademis, kasus ini menggarisbawahi kerentanan rantai pasok pangan di daerah-daerah periferal seperti NTB, di mana pengawasan distribusi sering kali tergantung pada partisipasi masyarakat. Penelitian di bidang ekonomi pangan menunjukkan bahwa manipulasi subsidi seperti ini dapat memperburuk inflasi lokal dan mengurangi efektivitas program ketahanan pangan nasional. Selain itu, pelanggaran mutu beras berpotensi menimbulkan risiko kesehatan publik, karena campuran yang tidak terkontrol bisa memengaruhi standar gizi. Penindakan tegas oleh Satgas Saber tidak hanya berfungsi sebagai pencegahan, tetapi juga sebagai model kolaborasi antara lembaga pusat dan daerah dalam menegakkan regulasi pangan.
Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi preseden bagi wilayah lain, mendorong peningkatan transparansi dalam distribusi subsidi. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, sekaligus melindungi konsumen dari praktik eksploitatif yang merugikan.
Pewarta : Yudha Purnama

