Skip to content
13/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • RI News Portal Mengumumkan Pemberhentian Tiga Jurnalis Pesisir Selatan atas Dugaan Pelanggaran Etik Berat

RI News Portal Mengumumkan Pemberhentian Tiga Jurnalis Pesisir Selatan atas Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Redaksi RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 minutes read
stop pers
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 17 Februari 2026 – Dalam langkah tegas menjaga integritas dan independensi jurnalistik, manajemen RI News Portal di bawah naungan PT. Virnandanda Creator Production secara resmi memberhentikan tiga personelnya dari wilayah liputan Pesisir Selatan. Keputusan ini diumumkan setelah proses evaluasi internal mendalam serta investigasi oleh Tim Etik dan Disiplin Redaksi yang berlangsung sejak hari ini.

Ketiga individu yang terdampak adalah Ahmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Pesisir Selatan, serta dua jurnalis Rozza Arianto dan Romi Nelma Juanda. Pemberhentian berlaku efektif sejak tanggal surat keputusan diterima atau paling lambat pada 17 Februari 2026. Dengan status ini, mereka tidak lagi memiliki hak atas segala bentuk identitas resmi, kartu pers, maupun atribut lain yang terkait dengan redaksi RI News Portal.

Menurut pernyataan resmi perusahaan, keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan dugaan pelanggaran serius yang telah diverifikasi melalui investigasi internal. Pelanggaran tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan krusial dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers (Keputusan Dewan Pers No. 03/SK/DP/X/2006 beserta perubahan terkini), khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi, termasuk menerima suap atau bentuk gratifikasi lain yang mengompromikan independensi.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup ketentuan dalam Peraturan Perusahaan, terutama Bab IV mengenai Etika Kerja serta Bab VI yang secara tegas melarang konflik kepentingan. Manajemen menekankan bahwa tindakan ini merupakan kewajiban untuk melindungi prinsip-prinsip dasar pers nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat berbasis demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap RI News Portal. Independensi, akurasi, dan integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama operasional kami,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan hari ini.

Baca juga : Timor Leste Tantang ASEAN: Pengadilan atas Kejahatan Perang Myanmar Picu Pengusiran Diplomat

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh insan pers, khususnya di lingkungan RI News Portal, agar senantiasa mengutamakan wibawa kode etik di atas segala kepentingan pribadi atau eksternal. Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus mendukung upaya kolektif pers nasional dalam menjaga kualitas profesi jurnalistik.

RI News Portal menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan telah melalui proses yang adil serta transparan sesuai standar etik dan disiplin internal. Publik diharapkan memahami bahwa upaya penegakan etika ini bertujuan untuk memperkuat peran media sebagai pilar demokrasi yang bertanggung jawab.

Pewarta : Redaksi

About the Author

Redaksi RI News Portal

Editor

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Timor Leste Tantang ASEAN: Pengadilan atas Kejahatan Perang Myanmar Picu Pengusiran Diplomat
Next: Ancaman Pemangkasan DAU Mengintai Subulussalam: APBK 2026 Terjebak dalam Kebuntuan Politik dan Administratif

Related Stories

Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI

Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja

Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Rumah Keluarga di Ngaliyan Terancam Dieksekusi

Rumah Keluarga di Ngaliyan Terancam Dieksekusi: Perjuangan Hukum Melawan Lelang yang Dipertanyakan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
  2. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
  3. Sammy Sandinata mengenai Prabowo Perkuat Fondasi Ekonomi: Luhut dan Chatib Basri Bertemu di Istana
  4. Adi tanjoeng mengenai Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru: 12 Nyawa Melayang, Ribuan Warga Mengungsi di Papua Tengah
  5. Sammy Sandinata mengenai Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru: 12 Nyawa Melayang, Ribuan Warga Mengungsi di Papua Tengah

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  • Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  • Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  • Kekuasaan di Semenanjung Korea: Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi Drone ke Pyongyang
  • Cheng Li-wun di Washington: Dialog Damai dengan Beijing Tanpa Melemahkan Pertahanan Taiwan
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono S.Th | PT. Virnanda Creator Productions .