RI News Portal. Semarang – Sebuah insiden kecil di akhir pekan lalu di Jalan Pahlawan, kawasan pusat Kota Semarang, kembali menyoroti betapa rapuhnya kenyamanan bersama di ruang publik ketika dihadapkan pada pelanggaran lalu lintas yang tampak sepele. Video yang menyebar luas menunjukkan kerumunan warga yang memanas, dengan suara protes keras dan ketegangan yang hampir memicu konfrontasi fisik. Namun, penyelidikan cepat Polda Jawa Tengah mengungkap akar masalah yang jauh lebih mendasar: suara bising knalpot brong dari sebuah mobil putih yang dimodifikasi.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/2/2026) di Mapolda Jateng, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan tawuran massal seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat. “Setelah koordinasi dengan Polrestabes Semarang, pengecekan lapangan, dan pengumpulan keterangan warga setempat, kami memastikan ini adalah ketegangan spontan antar pengguna jalan yang dipicu suara knalpot tidak standar,” ujarnya.
Mobil tersebut, yang knalpotnya dimodifikasi hingga menghasilkan bunyi menyerupai ledakan keras, memekakkan telinga dan langsung memicu reaksi emosional dari warga serta komunitas otomotif yang sedang berkumpul di lokasi. Protes bermunculan karena gangguan tersebut dirasakan mengganggu kenyamanan malam akhir pekan, terutama di kawasan yang kerap menjadi titik kumpul sosial dan rekreasi. Meski situasi sempat memanas, ketegangan berhasil mereda di tempat tanpa eskalasi lebih lanjut.

Insiden ini bukan kasus terisolasi. Dari perspektif sosiologis, suara bising kendaraan modifikasi sering kali berfungsi sebagai pemicu konflik mikro di masyarakat urban. Penelitian tentang polusi suara menunjukkan bahwa kebisingan ekstrem dapat meningkatkan kadar stres, menurunkan toleransi, dan memicu respons agresif spontan—terutama di ruang publik yang padat seperti Jalan Pahlawan. Di sini, knalpot brong tidak hanya melanggar spesifikasi teknis kendaraan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga menjadi simbol ketidakpedulian terhadap norma bersama, yang pada akhirnya mengancam harmoni sosial.
Menanggapi keresahan masyarakat yang membanjiri laporan sejak Senin (9/2), Satlantas Polrestabes Semarang langsung menggelar operasi penindakan malam itu juga. Puluhan pelanggar, khususnya pengguna knalpot tidak standar, mendapat tilang dan teguran tegas. Langkah ini sejalan dengan fokus utama Operasi Keselamatan Candi 2026, yang secara eksplisit menargetkan knalpot brong sebagai prioritas penertiban.
Baca juga : Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 di Desa Kembang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri
“Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa suara bising kendaraan mampu memancing emosi dan mengganggu ketenangan kolektif. Inilah yang ingin kami cegah agar ruang publik tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi semua,” tegas Kombes Pol Artanto. Ia menambahkan bahwa selain aspek keselamatan dan polusi suara, knalpot brong berpotensi menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas.
Operasi yang berlangsung hingga pertengahan Februari ini mengintegrasikan pendekatan preventif dan represif, dengan harapan membangun kesadaran kolektif. Polda Jawa Tengah mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk kembali pada standar teknis pabrik, bukan hanya demi menghindari sanksi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga kualitas hidup di kota.
“Ruang publik adalah milik kita semua. Menghormati ketenangan orang lain adalah bagian dari etika berlalu lintas dan berkehidupan bersama,” pungkas Artanto, seraya mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
Pewarta: Nandang Bramantyo

