RI News Portal. Pesisir Selatan – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji menggelar rapat darurat bersama anak nagari di Kantor KAN (Koto Panai) untuk membahas dugaan praktik jual-beli tanah ulayat yang melibatkan oknum wali nagari setempat. Pertemuan tersebut mencuatkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat adat, karena transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar prinsip pengelolaan tanah ulayat yang bersifat komunal.
Menurut keterangan salah seorang anak nagari, Ijon Kenedi, transaksi jual-beli tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan kepada oknum terkait. “Ini jelas bentuk mafia tanah berkedok tebang-tebas. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini agar tidak merugikan generasi mendatang,” tegas Ijon kepada awak media.
Tokoh adat setempat, Siburman yang akrab disapa Rajo Hitam, menyoroti bahwa tanah ulayat Air Haji berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh pihak luar daerah melalui praktik jual-beli yang tidak sah. “Tanah warisan leluhur ini seharusnya menjadi milik bersama anak nagari, bukan diperjualbelikan seenaknya oleh oknum. Hal ini tidak hanya melanggar hukum adat, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Rajo Hitam dengan nada prihatin.

Ia menambahkan bahwa penguasaan oleh pihak luar semakin memperburuk situasi, terutama karena tanah tersebut memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi masyarakat. Rajo Hitam mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku, termasuk menelusuri alur transaksi dan mengembalikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat.
Lebih lanjut, tokoh adat tersebut mengusulkan agar tanah ulayat dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat Air Haji untuk didistribusikan secara adil kepada anak kepenakan yang belum memiliki lahan perkebunan. “Kami siap mengajukan perizinan resmi ke Dinas Kehutanan kabupaten dan provinsi guna mengubah status menjadi hutan adat. Langkah ini penting agar ke depan tidak lagi tersandung persoalan hukum, sejalan dengan semangat pengakuan hak masyarakat adat atas kawasan hutan sebagaimana diatur dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengelolaan hutan dan tanah ulayat,” pungkasnya.
Baca juga : Tragedi Cemburu Membara: Suami Nekat Bakar Istri Sendiri di Padang Lawas Utara karena Curiga Selingkuh
Masyarakat Air Haji berharap kesatuan di antara anak nagari dapat menjadi kekuatan utama dalam menuntut hak mereka. Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan tanah ulayat di tengah maraknya praktik spekulasi lahan di wilayah pesisir Sumatera Barat.
Pewarta: Sami S

