RI News Portal. Jakarta – Penerbitan Red Notice Interpol terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) memakan waktu sekitar empat bulan karena harus melalui proses asesmen ketat di markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Hal ini diungkapkan Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).
Menurut Ricky, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat lantaran adanya perbedaan mendasar dalam memandang tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dan negara-negara lain. Di Indonesia, korupsi sering dikaitkan dengan adanya kerugian negara yang harus dibuktikan secara konkret. Sementara di banyak yurisdiksi internasional, korupsi tidak selalu mensyaratkan elemen kerugian negara secara langsung, melainkan lebih menekankan pada penyalahgunaan wewenang atau pengaruh untuk keuntungan pribadi.
“Kerugian negara ini dianggap erat kaitannya dengan dinamika politik di beberapa konteks. Interpol sebagai organisasi netral tidak melayani permintaan kerja sama penegakan hukum yang berpotensi bersinggungan dengan isu politik,” jelas Ricky.

Ia menambahkan bahwa tim Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia harus menyusun argumentasi kuat untuk meyakinkan pihak Interpol Pusat bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni bersifat pidana, dengan bukti kerugian negara yang timbul dari perbuatannya. Setelah melalui tahapan asesmen mendalam yang melibatkan berbagai aspek hukum dan faktual, Red Notice akhirnya diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan keberadaan Riza Chalid di salah satu negara anggota Interpol. Ia memastikan subjek tidak berada di Lyon, Prancis—lokasi markas Interpol—melainkan di wilayah yurisdiksi salah satu negara anggota.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Interpol Headquarters di Lyon serta koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi internasional yang peduli terhadap penegakan hukum transnasional,” ujar Untung.
Baca juga : Inter Milan Perlebar Jarak di Puncak: Martinez dan Zielinski Hancurkan Cremonese 2
Meski Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, proses pemulangan buronan internasional seperti Riza Chalid diprediksi memerlukan waktu panjang. Berbagai dinamika harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum, struktur politik, dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat subjek berada.
“Upaya pemulangan selalu melibatkan pendekatan yang harus comply dengan ketentuan hukum setempat. Kami terus melakukan koordinasi dengan counterpart di negara terkait, termasuk Prancis sebagai penerbit Red Notice, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tambah Untung.
Kasus yang menjerat Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Dengan Red Notice aktif, ruang geraknya semakin terbatas di tingkat global, sementara aparat penegak hukum Indonesia terus berupaya memaksimalkan kerja sama internasional untuk membawanya kembali menghadapi proses hukum.
Pewarta : Yudha Purnama

