Skip to content
22/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mengapa Red Notice Interpol untuk Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Setelah Empat Bulan? Polri Ungkap Tantangan Perbedaan Sistem Hukum

Mengapa Red Notice Interpol untuk Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Setelah Empat Bulan? Polri Ungkap Tantangan Perbedaan Sistem Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Mengapa Red Notice Interpol untuk Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Setelah Empat Bulan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Penerbitan Red Notice Interpol terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) memakan waktu sekitar empat bulan karena harus melalui proses asesmen ketat di markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Hal ini diungkapkan Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).

Menurut Ricky, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat lantaran adanya perbedaan mendasar dalam memandang tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dan negara-negara lain. Di Indonesia, korupsi sering dikaitkan dengan adanya kerugian negara yang harus dibuktikan secara konkret. Sementara di banyak yurisdiksi internasional, korupsi tidak selalu mensyaratkan elemen kerugian negara secara langsung, melainkan lebih menekankan pada penyalahgunaan wewenang atau pengaruh untuk keuntungan pribadi.

“Kerugian negara ini dianggap erat kaitannya dengan dinamika politik di beberapa konteks. Interpol sebagai organisasi netral tidak melayani permintaan kerja sama penegakan hukum yang berpotensi bersinggungan dengan isu politik,” jelas Ricky.

Ia menambahkan bahwa tim Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia harus menyusun argumentasi kuat untuk meyakinkan pihak Interpol Pusat bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni bersifat pidana, dengan bukti kerugian negara yang timbul dari perbuatannya. Setelah melalui tahapan asesmen mendalam yang melibatkan berbagai aspek hukum dan faktual, Red Notice akhirnya diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan keberadaan Riza Chalid di salah satu negara anggota Interpol. Ia memastikan subjek tidak berada di Lyon, Prancis—lokasi markas Interpol—melainkan di wilayah yurisdiksi salah satu negara anggota.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Interpol Headquarters di Lyon serta koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi internasional yang peduli terhadap penegakan hukum transnasional,” ujar Untung.

Baca juga : Inter Milan Perlebar Jarak di Puncak: Martinez dan Zielinski Hancurkan Cremonese 2

Meski Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, proses pemulangan buronan internasional seperti Riza Chalid diprediksi memerlukan waktu panjang. Berbagai dinamika harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum, struktur politik, dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat subjek berada.

“Upaya pemulangan selalu melibatkan pendekatan yang harus comply dengan ketentuan hukum setempat. Kami terus melakukan koordinasi dengan counterpart di negara terkait, termasuk Prancis sebagai penerbit Red Notice, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tambah Untung.

Kasus yang menjerat Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Dengan Red Notice aktif, ruang geraknya semakin terbatas di tingkat global, sementara aparat penegak hukum Indonesia terus berupaya memaksimalkan kerja sama internasional untuk membawanya kembali menghadapi proses hukum.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Inter Milan Perlebar Jarak di Puncak: Martinez dan Zielinski Hancurkan Cremonese 2
Next: Purnawirawan Kodim Wonogiri Diapresiasi atas Dedikasi Seumur Hidup, “Keluarga Besar Tetap Terjaga”

Related Stories

Pengamanan Ketat Destinasi Wisata Bengkayang Jelang Libur Lebaran 1447 H
2 min read

Pengamanan Ketat Destinasi Wisata Bengkayang Jelang Libur Lebaran 1447 H: Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Pantai Samudra Indah

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pengamanan Ketat Polres Melawi Pastikan Sholat Idulfitri Berlangsung Khidmat dan Aman
2 min read

Pengamanan Ketat Polres Melawi Pastikan Sholat Idulfitri Berlangsung Khidmat dan Aman

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Polsek Belimbing Hadirkan Penitipan Kendaraan Gratis
3 min read

Polsek Belimbing Hadirkan Penitipan Kendaraan Gratis: Inisiatif Lokal yang Memperkuat Rasa Aman Pemudik di Tengah Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • DEA Amerika Serikat Menetapkan Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai “Target Prioritas” dalam Penyelidikan Dugaan Hubungan dengan Penyelundup Narkoba
  • Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan Hizbullah: Upaya Memutus Jaring Pengaman Sosial di Lebanon Selatan
  • Iran di Ambang Titik Balik: Serangan Bertubi-tubi Mengguncang Natanz, Harga Minyak Melonjak, dan Sinyal Campur Aduk dari Washington
  • Ronaldo Rayakan Idul Fitri dengan Pesan Damai dan Penampilan Tradisional
  • Wali Kota Solo Ingatkan Pelaku Usaha: Jangan Manfaatkan Lebaran untuk “Ngepruk” Harga, Wisatawan Harus Nyaman
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.