Skip to content
26/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mengapa Red Notice Interpol untuk Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Setelah Empat Bulan? Polri Ungkap Tantangan Perbedaan Sistem Hukum

Mengapa Red Notice Interpol untuk Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Setelah Empat Bulan? Polri Ungkap Tantangan Perbedaan Sistem Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Mengapa Red Notice Interpol untuk Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Setelah Empat Bulan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Penerbitan Red Notice Interpol terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) memakan waktu sekitar empat bulan karena harus melalui proses asesmen ketat di markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Hal ini diungkapkan Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).

Menurut Ricky, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat lantaran adanya perbedaan mendasar dalam memandang tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dan negara-negara lain. Di Indonesia, korupsi sering dikaitkan dengan adanya kerugian negara yang harus dibuktikan secara konkret. Sementara di banyak yurisdiksi internasional, korupsi tidak selalu mensyaratkan elemen kerugian negara secara langsung, melainkan lebih menekankan pada penyalahgunaan wewenang atau pengaruh untuk keuntungan pribadi.

“Kerugian negara ini dianggap erat kaitannya dengan dinamika politik di beberapa konteks. Interpol sebagai organisasi netral tidak melayani permintaan kerja sama penegakan hukum yang berpotensi bersinggungan dengan isu politik,” jelas Ricky.

Ia menambahkan bahwa tim Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia harus menyusun argumentasi kuat untuk meyakinkan pihak Interpol Pusat bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni bersifat pidana, dengan bukti kerugian negara yang timbul dari perbuatannya. Setelah melalui tahapan asesmen mendalam yang melibatkan berbagai aspek hukum dan faktual, Red Notice akhirnya diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan keberadaan Riza Chalid di salah satu negara anggota Interpol. Ia memastikan subjek tidak berada di Lyon, Prancis—lokasi markas Interpol—melainkan di wilayah yurisdiksi salah satu negara anggota.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Interpol Headquarters di Lyon serta koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi internasional yang peduli terhadap penegakan hukum transnasional,” ujar Untung.

Baca juga : Inter Milan Perlebar Jarak di Puncak: Martinez dan Zielinski Hancurkan Cremonese 2

Meski Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, proses pemulangan buronan internasional seperti Riza Chalid diprediksi memerlukan waktu panjang. Berbagai dinamika harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum, struktur politik, dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat subjek berada.

“Upaya pemulangan selalu melibatkan pendekatan yang harus comply dengan ketentuan hukum setempat. Kami terus melakukan koordinasi dengan counterpart di negara terkait, termasuk Prancis sebagai penerbit Red Notice, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tambah Untung.

Kasus yang menjerat Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Dengan Red Notice aktif, ruang geraknya semakin terbatas di tingkat global, sementara aparat penegak hukum Indonesia terus berupaya memaksimalkan kerja sama internasional untuk membawanya kembali menghadapi proses hukum.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Inter Milan Perlebar Jarak di Puncak: Martinez dan Zielinski Hancurkan Cremonese 2
Next: Purnawirawan Kodim Wonogiri Diapresiasi atas Dedikasi Seumur Hidup, “Keluarga Besar Tetap Terjaga”

Related Stories

Paradigma Baru Pencegahan Karhutla

Paradigma Baru Pencegahan Karhutla: Penguatan Kapasitas Sosio-Edukologis dan Transformasi Operasional Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dinamika Restrukturisasi Kelembagaan Polri

Dinamika Restrukturisasi Kelembagaan Polri: Rekonfigurasi Manajerial dan Rotasi Strategis Kepemimpinan di Wilayah Hukum Polres Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Kegagalan Eksfiltrasi Kejahatan Lintas Wilayah

Kegagalan Eksfiltrasi Kejahatan Lintas Wilayah: Sinergi Vigilansi Komunitas dan Efektivitas Respons Penegakan Hukum Terpadu

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  • Paradigma Baru Pencegahan Karhutla: Penguatan Kapasitas Sosio-Edukologis dan Transformasi Operasional Polri
  • Dinamika Restrukturisasi Kelembagaan Polri: Rekonfigurasi Manajerial dan Rotasi Strategis Kepemimpinan di Wilayah Hukum Polres Wonogiri
  • Kegagalan Eksfiltrasi Kejahatan Lintas Wilayah: Sinergi Vigilansi Komunitas dan Efektivitas Respons Penegakan Hukum Terpadu
  • Menguji Asas Lex Specialis: Impunitas Kekuasaan dan Degradasi Hukum Adat dalam Polemik Pemberhentian Pejabat Finua Kaimer di Kota Tual
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by