RI News Portal. Yogyakarta – Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol. Roedy Yulianto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan ini dilakukan Kapolda DIY untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai Kapolresta Sleman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penunjukan tersebut bertujuan menjamin kelancaran pelayanan publik di wilayah hukum Polresta Sleman. “Penunjukan Plh dari pejabat utama Polda DIY ini untuk memastikan operasional kepolisian tetap optimal,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Langkah ini merupakan respons langsung atas hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026. Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025. Temuan audit mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak negatif terhadap citra institusi Polri.

Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026, dan seluruh peserta menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan mendalam selesai. Penonaktifan Kombes Edy Setyanto didasarkan pada dugaan kurangnya pengawasan yang memengaruhi penegakan hukum secara proporsional.
Kasus yang menjadi pemicu polemik bermula dari insiden penjambretan di wilayah Sleman pada April 2025. Seorang warga bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.
Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan ini memicu perdebatan luas di masyarakat, termasuk permintaan dari Komisi III DPR RI agar Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penanganan perkara demi kepentingan hukum yang lebih luas. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga : Aceh Tamiang Pasca-Bencana: Gibran Tinjau Sekolah, Janjikan Koordinasi Maksimal Pemulihan
Penunjukan Kombes Roedy Yulianto, yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan narkotika, diharapkan membawa stabilitas sementara di Polresta Sleman. Kapolda DIY menyatakan akan menyampaikan langkah lanjutan setelah proses audit dan pemeriksaan internal rampung sepenuhnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen Polri untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus merespons aspirasi publik atas penanganan kasus yang menimbulkan kontroversi.
Pewarta : Lee Anno

