RI News Portal. Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan upah minimum (UM) harus semakin mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli pekerja dan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, menyoroti bagaimana upah yang layak tidak hanya memengaruhi konsumsi kebutuhan dasar seperti pangan dan transportasi, tetapi juga akses terhadap hunian yang terjangkau.
Yassierli menekankan peran KHL sebagai tolok ukur utama dalam penetapan upah. “Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa daerah-daerah di mana upah minimum masih jauh dari KHL akan mengalami kenaikan yang lebih signifikan dibandingkan wilayah yang telah mendekati standar tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan regional, di mana pekerja di provinsi tertentu mungkin menikmati upah yang lebih stabil, sementara yang lain masih berjuang dengan biaya hidup yang melonjak.
Reformasi ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menghapus pendekatan seragam dalam kenaikan upah antar daerah. Sebaliknya, penyesuaian kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal dan jarak antara upah saat ini dengan KHL. “Daerah dengan kesenjangan besar antara upah dan KHL dapat mendorong kenaikan yang lebih tinggi,” tambah Yassierli. Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem pengupahan yang lebih responsif terhadap realitas lapangan, di mana faktor-faktor seperti inflasi regional dan produktivitas tenaga kerja menjadi pertimbangan utama.

Dalam paparannya, Menteri juga membahas hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Perbandingan dengan estimasi KHL menunjukkan variasi yang mencolok: beberapa provinsi telah mendekati ambang KHL, sementara yang lain masih tertinggal jauh di bawahnya. Hal ini mencerminkan tantangan struktural dalam distribusi sumber daya ekonomi nasional, di mana urbanisasi dan disparitas infrastruktur turut berperan. Untuk mengatasi ini, pemerintah sedang memperkuat Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah melalui peningkatan kapasitas, memastikan bahwa diskusi pengupahan berbasis pada kajian empiris dan kondisi aktual.
Proses penyusunan KHL sendiri melibatkan tim pakar dan data resmi dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), meskipun saat ini hanya tersedia pada tingkat provinsi. Yassierli mengakui keterbatasan data untuk perhitungan hingga kabupaten/kota, yang menghambat implementasi yang lebih granular. Namun, ia menjanjikan pengembangan berkelanjutan: “Pemerintah akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan.”
Secara konseptual, upah minimum didefinisikan sebagai batas terendah yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang telah bekerja lebih lama, struktur dan skala upah yang lebih fleksibel diterapkan, memungkinkan negosiasi berbasis kinerja. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan melindungi hak pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, di mana peningkatan daya beli dapat merangsang sektor konsumsi domestik.
Reformasi pengupahan ini datang di saat ketidakpastian global, seperti fluktuasi harga komoditas, memengaruhi biaya hidup. Para analis ekonomi menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi katalisator untuk mengurangi kemiskinan kerja, meskipun tantangan seperti resistensi dari kalangan pengusaha dan keterbatasan fiskal daerah perlu diatasi. Dengan fokus pada keadilan regional, pemerintah berharap menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk kesejahteraan tenaga kerja di masa depan.
Pewarta : Yudha Purnama

