Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara: Kasus Korupsi dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara: Kasus Korupsi dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Kasus Korupsi dan Implikasinya terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk tahun anggaran 2022. Langkah ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang lebih intensif terhadap penyimpangan di lingkup lembaga legislatif daerah, di mana akuntabilitas keuangan sering kali menjadi titik lemah dalam sistem tata kelola pemerintahan lokal.

Ketiga tersangka tersebut adalah AA, yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada sekretariat tersebut; IF, sebagai Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah; serta F, yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Keuangan sekretariat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dianggap cukup selama proses penyidikan.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, modus yang digunakan para tersangka melibatkan pencantuman sejumlah kegiatan dalam laporan anggaran yang diduga bersifat fiktif. Akibatnya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dalam mekanisme pelaporan keuangan publik. Praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas pengelolaan dana publik, tetapi juga melemahkan fungsi pengawasan internal di institusi legislatif, yang seharusnya menjadi pilar checks and balances dalam pemerintahan daerah.

Berdasarkan temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.982.675.686. Angka ini menunjukkan skala penyimpangan yang signifikan, terutama dalam konteks anggaran operasional sekretariat dewan yang seharusnya mendukung fungsi legislasi dan representasi rakyat.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair berupa Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Secara subsidair, diterapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Baca juga : Kunjungan Menteri Pertahanan RI ke Masjid Soeharto: Mengukuhkan Warisan Solidaritas Indonesia di Bosnia dan Herzegovina

Wijaya menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat, guna memastikan akuntabilitas penuh. Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan sistem pengelolaan anggaran di tingkat daerah, khususnya di sekretariat legislatif, di mana kurangnya transparansi dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan efektivitas pembangunan lokal. Penanganan kasus semacam ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di masa mendatang, termasuk melalui penguatan audit independen dan pengawasan internal yang lebih ketat.

Pewarta : T-Gaul

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kunjungan Menteri Pertahanan RI ke Masjid Soeharto: Mengukuhkan Warisan Solidaritas Indonesia di Bosnia dan Herzegovina
Next: Jawa Timur Pimpin Nasional dengan 26 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.