RI News Portal. Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan penanaman kelapa sawit atau operasi pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Dalam pernyataan terbarunya, juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengimbau perusahaan-perusahaan yang telah dikenakan sanksi denda administratif untuk tidak menunda-nunda penyelesaian kewajiban tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis pekan ini. Ia menyoroti bahwa sejumlah korporasi masih belum merespons panggilan secara optimal. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan korporasi belum menghadiri undangan satgas, sementara dua lainnya meminta penjadwalan ulang. Pada sektor pertambangan, dua korporasi absen dalam pemanggilan, dan delapan lainnya sedang menunggu jadwal lanjutan.

“Marilah kita bersikap kooperatif, bekerja sama untuk mencari solusi terbaik dalam memenuhi kewajiban, kepatuhan, dan ketaatan terhadap hukum melalui kehadiran serta penyelesaian yang optimal,” ujar Barita, menekankan pendekatan dialogis yang tetap mengedepankan penegakan aturan.
Barita juga menyampaikan penghargaan atas sikap positif dari sebagian korporasi yang telah memenuhi kewajibannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan, baik di sektor sawit maupun tambang, yang telah menunjukkan itikad baik, kesadaran, dan ketaatan hukum dengan mengembalikan kewajiban mereka kepada negara,” tambahnya.
Baca juga : Upaya Diplomatik Indonesia dalam Memulangkan WNI dari Sokotra di Tengah Ketegangan Geopolitik Yaman
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Satgas PKH yang sebelumnya telah melakukan penagihan denda administratif terhadap 71 korporasi pelanggar. Dari jumlah tersebut, 49 berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan estimasi total denda mencapai Rp9,4 triliun, sementara 22 korporasi pertambangan juga sedang dalam proses serupa.
Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum lingkungan dengan pemulihan kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan yang tidak sah. Dengan mendorong kepatuhan sukarela, Satgas PKH berupaya meminimalkan eskalasi ke ranah pidana sambil memastikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara non-pajak. Namun, ketidakpatuhan yang berkelanjutan dapat membuka peluang tindakan lebih tegas, mengingat dampak jangka panjang terhadap kelestarian hutan sebagai aset nasional vital.
Pewarta : Yudha Purnama

