Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padang, 7 Januari 2026 – Mavrizal Law Office, sebagai kuasa hukum resmi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67 tahun), menyampaikan sikap tegas mengecam peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Insiden ini dinilai sebagai tindakan yang tidak berprikemanusiaan dan melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di ranah Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, serta prinsip kemanusiaan.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Sungai Sibinail, Jorong VI Lubuk Aro, Desa Padang Mentinggi Utara, Kecamatan Rao. Kekerasan terhadap perempuan lanjut usia seperti ini dipandang sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, mengingat kelompok rentan seperti lansia perempuan seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Pendampingan hukum ini dilakukan secara sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang diberikan langsung oleh korban kepada tim advokat Mavrizal Law Office, yaitu Mavrizal, S.H., M.H.; Edo Mandela, S.H.; dan Tofik, S.H. Laporan resmi telah diterima oleh kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/01/I/2026/SEKRAO/POLRES PASAMAN/POLDA Sumatra Barat, yang diajukan oleh anak kandung korban, Ilhamuddin.

Sejak laporan diterima, tim kuasa hukum secara aktif mendampingi seluruh tahapan proses hukum, termasuk menghadiri penyelidikan dan penyidikan, berkoordinasi dengan penyidik, serta menyampaikan perkembangan kasus kepada pihak terkait, termasuk Kapolda Sumatra Barat. Mavrizal Law Office mengapresiasi respons cepat dari Polda Sumatra Barat dan Polres Pasaman, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, sambil menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks akademis dan jurnalistik, kasus ini menyoroti isu krusial mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan di tengah dinamika sosial masyarakat Minangkabau. Kekerasan terhadap lansia perempuan tidak hanya melanggar norma hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan filosofi adat Minang yang menekankan hormat kepada yang lebih tua serta harmoni dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Proses hukum harus dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa tekanan eksternal, untuk memastikan akuntabilitas dan pencegahan kasus serupa di masa depan.

Baca juga ; Trailer Perdana ‘They Will Kill You’: Perpaduan Intens Horor Supranatural dan Aksi Komedi Gelap dari New Line Cinema

Mavrizal Law Office menyatakan komitmen penuh untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, memastikan hak-hak korban terpenuhi, dan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. Harapannya, peristiwa tragis semacam ini tidak terulang lagi, baik di Ranah Minang maupun wilayah lain di Indonesia, sebagai bagian dari upaya bersama membangun masyarakat yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pewarta : Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Trailer Perdana ‘They Will Kill You’: Perpaduan Intens Horor Supranatural dan Aksi Komedi Gelap dari New Line Cinema
Next: Mahkamah Konstitusi Mulai Proses Pengujian KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Sikap Positif Pemerintah

Related Stories

Respons Cepat Damkar Padangsidimpuan Padamkan Kebakaran Rumah dalam 15 Menit

Respons Cepat Damkar Padangsidimpuan Padamkan Kebakaran Rumah dalam 15 Menit

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 menit ago 0
Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP

Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP: Terobos Stagnasi Birokrasi demi Pelayanan Lebih Baik

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 menit ago 0
Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Respons Cepat Damkar Padangsidimpuan Padamkan Kebakaran Rumah dalam 15 Menit
  • Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP: Terobos Stagnasi Birokrasi demi Pelayanan Lebih Baik
  • Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan, Fokus Atasi Tuberkulosis di Bendosari
  • Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal
  • Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru, Jaga Kebugaran Bhabinkamtibmas sebagai Ujung Tombak Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.