Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tunggu Finalisasi Audit Kerugian Negara

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tunggu Finalisasi Audit Kerugian Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tunggu Finalisasi Audit Kerugian Negara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 5 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 akan segera dilakukan setelah menerima laporan resmi kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penundaan ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian lembaga antirasuah dalam memastikan konstruksi perkara yang kuat, terutama mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan kebijakan diskresi kementerian.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi elemen krusial sebelum gelar perkara penetapan tersangka. “Proses ini sedang berlangsung intensif, dengan auditor BPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat kementerian terkait, asosiasi penyelenggara perjalanan haji, dan biro travel. Kami mohon kesabaran publik karena akurasi angka kerugian negara sangat menentukan kekuatan bukti,” ungkap Budi dalam konfirmasi pada Senin (5/1/2026).

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Kebijakan tersebut membagi kuota secara merata—10.000 untuk jalur reguler dan 10.000 untuk jalur khusus—padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian negara signifikan, dengan estimasi awal KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun angka final masih menunggu verifikasi BPK.

Sejak penyidikan resmi dimulai pada Agustus 2025, KPK telah mengambil langkah tegas, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak utama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan tersebut akan berakhir dalam waktu dekat, namun KPK menegaskan bahwa hal ini tidak menghambat kelanjutan proses hukum.

Lebih lanjut, pada penggeledahan kantor Maktour di Jakarta sekitar Agustus 2025, penyidik menemukan indikasi awal upaya penghilangan barang bukti. Temuan ini mendorong KPK untuk mengevaluasi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice). “Kami tidak akan ragu menerapkan pasal tersebut jika terbukti ada upaya sistematis menghalangi proses hukum,” tegas Budi.

Baca juga : Penyidikan Korupsi Dana Program Sosial BI dan OJK Berlanjut Aktif

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, terakhir pada Desember 2025, namun ia enggan berkomentar substantif usai pemeriksaan, hanya menyatakan agar pertanyaan dialihkan kepada penyidik. Kasus ini juga melibatkan dugaan keterkaitan dengan ratusan biro perjalanan dan asosiasi, yang semakin menyoroti perlunya reformasi tata kelola penyelenggaraan haji untuk mencegah penyalahgunaan kuota yang berdampak pada panjangnya daftar tunggu jemaah reguler.

Dari perspektif akademis, kasus ini menyoroti tantangan governance dalam pengelolaan sumber daya publik yang bersifat religius dan sosial. Penyimpangan diskresi kebijakan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengerosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara ibadah haji. Proses penghitungan kerugian oleh BPK yang melibatkan audit mendalam diharapkan dapat memberikan dasar empiris yang kuat, sehingga penegakan hukum korupsi dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi preseden bagi penguatan regulasi di masa depan.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penyidikan Korupsi Dana Program Sosial BI dan OJK Berlanjut Aktif
Next: Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap di Kapuas Hulu: Langkah Menuju Modernisasi Administrasi Publik Daerah

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Respon Darurat Karhutla

Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by