Skip to content
12/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kasus Proyek Pipa PDAM Kubu Raya 2013 Kembali Memanas: Pelaksana Kegiatan Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Kasus Proyek Pipa PDAM Kubu Raya 2013 Kembali Memanas: Pelaksana Kegiatan Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Pelaksana Kegiatan Laporkan Pemilik CV Swan atas Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pontianak – Kasus praperadilan terkait proyek pemasangan pipa PDAM Tirta Raya Kubu Raya tahun 2013 kembali bergulir ke ranah pidana. Kali ini, Iwan Darmawan, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut, melaporkan NT, pemilik CV Swan, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Laporan resmi disampaikan Iwan Darmawan bersama kuasa hukumnya, Uspalino, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 22 Desember 2025. Penyidik Subdit III Ditreskrimum menerima laporan tersebut secara langsung dan memeriksa keduanya dengan mengajukan 16 pertanyaan serta menerima sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Menurut Uspalino, pelaporan ini bermula dari putusan praperadilan terbaru yang mengabulkan permohonan NT. Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa Iwan Darmawan memberikan surat kuasa kepada NT untuk mewakilinya dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut dinilai mencurigakan karena bertentangan dengan fakta yang dimiliki pihak Iwan.

“Klien saya menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak pernah memberikan surat kuasa apapun kepada NT. Tidak pernah ada hubungan kuasa-mewakili antara keduanya. Dokumen surat kuasa yang diajukan NT dalam sidang praperadilan diduga kuat merupakan rekayasa,” tegas Uspalino dalam keterangan pers usai pemeriksaan di Mapolda Kalbar.

Uspalino menambahkan, NT tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pokok proyek galian pipa tahun 2013. Perjanjian kerja yang menjadi dasar sengketa hanya ditandatangani oleh dua pihak: Iwan Darmawan dan Uray Wisata selaku Direktur Umum PDAM Tirta Raya saat itu. NT tidak disebut sebagai pihak dalam perjanjian tersebut.

Sebelumnya, NT telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang sama dan ditolak hakim karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban. Namun pada pengajuan ketiga, permohonan diterima dengan melampirkan surat kuasa dan keterangan yang kini diduga palsu.

Baca juga : Penguatan Pengawasan Karantina Hayati Nasional Menjelang Periode Libur Akhir Tahun 2025-2026

“Unsur pemalsuan dokumen inilah yang menjadi dasar laporan pidana hari ini. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Uspalino.

Iwan Darmawan sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan karyawan NT, melainkan hanya mitra kerja suami NT pada proyek tersebut. Ia membantah keras narasi yang selama ini disebarluaskan bahwa dirinya adalah karyawan NT dan bahkan membawa lari uang.

“Yang menandatangani perjanjian kerja hanya saya dan Pak Uray Wisata. Tidak ada pihak ketiga. Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada NT. Klaim bahwa saya karyawannya sama sekali tidak benar dan tidak pernah dibuktikan di persidangan,” ujar Iwan.

Ia juga menyoroti peran awal NT dalam perkara ini. Menurut Iwan, NT semula hanya berstatus saksi dalam laporan yang ia buat sendiri ke Polda Kalbar terkait permasalahan dengan Uray Wisata. Status tersebut pun telah dikuatkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“NT berulang kali menyatakan saya karyawannya tanpa bukti. Bahkan ada narasi saya membawa lari uang. Padahal dalam perjanjian dan proses restorative justice yang telah selesai, tidak ada satupun bukti yang menyebut saya sebagai karyawan NT,” tambah Iwan.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang bermula dari proyek infrastruktur air bersih di Kabupaten Kubu Raya tahun 2013. Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar kini tengah memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan serta memeriksa keterangan saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, NT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya.

Pewarta : Lisa Susanti

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penguatan Pengawasan Karantina Hayati Nasional Menjelang Periode Libur Akhir Tahun 2025-2026
Next: DPRD Pontianak Imbau Pengelola Akomodasi Perketat Pengawasan Check-in Remaja Menjelang Malam Tahun Baru

Related Stories

Inkubasi Generasi Unggul

Inkubasi Generasi Unggul: MIN 3 dan MTsN 3 Karanganyar Perkuat Sinergi Akademis Lewat Gelaran OMI Kabupaten

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Sinar Terang dari Kediri

Sinar Terang dari Kediri: Nabila Yuanita Maharani Amankan Prestasi Kimia di Ajang OSN

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Perambahan Alat Berat Terdeteksi di Kawasan Konservasi Pesisir Selatan

Ancaman di Atap TNKS: Perambahan Alat Berat Terdeteksi di Kawasan Konservasi Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Patologi Kekerasan Komunal dan Pemaksaan Narasi: Kajian Viktimologi atas Persekusi Terorganisir di Sragen
  • Inkubasi Generasi Unggul: MIN 3 dan MTsN 3 Karanganyar Perkuat Sinergi Akademis Lewat Gelaran OMI Kabupaten
  • Sinar Terang dari Kediri: Nabila Yuanita Maharani Amankan Prestasi Kimia di Ajang OSN
  • Integrasi Komunikasi Publik: Akselerasi Sinergi Kepolisian dan Media dalam Konstruksi Kamtibmas Terpadu di Kabupaten Kediri
  • Kolektivisme Kebudayaan dalam Paradigma Keamanan Publik: Dinamika Transisi Kepemimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by