RI News Portal. Pekalongan, 22 Desember 2025 – Fenomena penjualan obat keras golongan G secara ilegal semakin menjadi perhatian serius di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Beberapa warung kecil yang awalnya tampak sebagai penjual kebutuhan sehari-hari diduga menjadi sarana distribusi obat-obatan seperti tramadol, hexymer (eximer), yarindo, dan trihexyphenidyl tanpa resep dokter maupun izin edar resmi. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka, dari siang hingga malam hari, dan menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat.
Keresahan ini bermula dari laporan warga yang mengamati langsung akses mudah terhadap obat-obatan tersebut, terutama oleh remaja dan anak di bawah umur. Obat keras daftar G, yang seharusnya hanya tersedia melalui apotek dengan pengawasan ketat, kini beredar bebas di lokasi-lokasi tertentu. Penelusuran independen mengonfirmasi adanya indikasi praktik ini di sejumlah titik, termasuk di sepanjang jalur Pantura dan salah satu warung di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Warung tersebut, yang menyamar sebagai toko sembako, diduga menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut secara rutin.

Dampak dari peredaran ini tidak bisa dianggap remeh. Penyalahgunaan obat seperti tramadol—sebuah opioid analgetik—dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf pusat, hingga overdosis yang berakibat fatal. Trihexyphenidyl, yang biasa digunakan untuk pengobatan Parkinson, sering disalahgunakan karena efek euforia dan halusinasi yang ditimbulkannya. Remaja yang masih dalam tahap perkembangan fisik dan mental menjadi kelompok paling rentan, dengan risiko jangka panjang seperti penurunan prestasi akademik, perilaku antisosial, dan kerusakan organ permanen. Orang tua di Pekalongan menyatakan keprihatinan bahwa akses mudah ini mengancam masa depan anak-anak mereka, terutama pelajar yang kerap menjadi pembeli.
Lebih mengkhawatirkan, terdapat informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi aktivitas ini, termasuk oknum dari institusi keamanan. Meski demikian, klaim semacam ini memerlukan investigasi mendalam dan independen dari otoritas berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga : Menteri Luar Negeri ASEAN Gelar Pertemuan Khusus di Kuala Lumpur untuk Redakan Konflik Thailand-Kamboja
Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebagaimana diamandemen), khususnya Pasal 196, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah. Regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan yang dapat merusak kesehatan publik.
Pihak berwenang, termasuk kepolisian setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, serta instansi militer terkait, diharapkan segera melakukan penyelidikan komprehensif dan penindakan tegas. Upaya pencegahan tidak hanya melalui razia, tetapi juga penguatan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas, serta pengawasan ketat terhadap distribusi farmasi. Generasi muda Pekalongan layak mendapat perlindungan maksimal dari ancaman obat-obatan ilegal ini, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif.
Pewarta : SS

