RI News Portal. Samarinda, 16 Desember 2025 – Operasi gabungan yang melibatkan aparat penegak ketertiban umum di Kalimantan Timur telah mengungkap evolusi signifikan dalam praktik prostitusi terselubung, di mana bekas area rawan sosial kini bermetamorfosis menjadi usaha kafe dan warung kopi biasa. Temuan ini menyoroti pergeseran strategi pelaku untuk menghindari pengawasan, terutama di jalur penghubung antarwilayah administratif yang sering kali menjadi celah pengendalian.
Menurut Edwin Noviansyah Rachim, pejabat bidang ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat provinsi, terdapat adaptasi modus operandi yang jelas di sepanjang rute perbatasan Samarinda dengan Kutai Kartanegara. “Kawasan bekas lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong, yang sempat ditutup, kini menyamar sebagai kafe biasa, tetapi tetap menyediakan jasa layanan seksual, termasuk melibatkan individu di bawah umur,” ungkapnya pada Selasa ini. Fenomena serupa teridentifikasi di segmen jalur utama yang dikenal dengan sebutan “kopi pangku”, di mana bangunan-bangunan dengan legalitas usaha kecil menengah justru difungsikan sebagai sarana hiburan malam yang menyimpang dari izin aslinya.
Masalah ini semakin kompleks karena mekanisme penerbitan izin usaha melalui platform digital terintegrasi, yang memungkinkan proses administrasi cepat namun minim verifikasi lapangan. Akibatnya, banyak dokumen perizinan hanya berfungsi sebagai formalitas semata, tanpa mencerminkan realitas operasional di lokasi. Edwin menekankan bahwa penanganan isu ini tidak dapat dilakukan secara unilateral. “Diperlukan kolaborasi intensif antarlembaga terkait, mengingat akar permasalahan ini bersifat multidimensi, melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan hukum,” katanya.

Pendekatan serupa diungkapkan oleh Anis Siswantini, kepala unit penegak ketertiban di Samarinda, yang menegaskan dedikasi institusinya dalam mempertahankan stabilitas kota berdasarkan regulasi daerah terbaru tahun ini mengenai penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Operasi penindakan terhadap gangguan sosial semacam ini akan diteruskan secara periodik, dengan penerapan konsekuensi hukum ringan bagi pelanggar aturan lokal. “Untuk menghindari rekurensi, pengawasan pascaoperasi diperkuat melalui penempatan personel pendukung di berbagai wilayah kecamatan, guna memonitor dinamika situasi secara real-time,” jelas Anis.
Lebih lanjut, unit terkait di Samarinda telah menyelesaikan pemetaan analisis risiko terhadap area potensial gangguan ketertiban, yang menjadi basis strategis dalam menetapkan prioritas intervensi. Langkah ini mencerminkan upaya sistematis untuk mengantisipasi dan merespons ancaman keamanan sosial di ibu kota provinsi tersebut.
Baca juga : Penyidik KPK Kembali dari Arab Saudi, Ungkap Temuan Baru dalam Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini tidak hanya menggambarkan tantangan penegakan hukum di tingkat lokal, tetapi juga menyoroti kebutuhan reformasi dalam sistem perizinan usaha untuk mencegah penyalahgunaan yang berdampak pada kerentanan kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur. Sinergi antarinstansi diharapkan menjadi kunci dalam membongkar jaringan terselubung ini secara berkelanjutan, demi menjaga integritas sosial masyarakat Kalimantan Timur.
Pewarta : Albertus Parikesit

