RI News Portal. Linggo Sari Baganti, 13 Desember 2025 – Di tengah penerapan kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang baru dimulai sejak awal Desember 2025 di Sumatera Barat, keluhan masyarakat di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, semakin mencuat. Beberapa warga setempat menyuarakan kekhawatiran atas praktik pengisian berulang oleh kendaraan tangki modifikasi—yang sering disebut sebagai “mobil tank siluman”—di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Air Haji.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, stok solar subsidi kerap cepat habis karena kendaraan-kendaraan tersebut mengisi tangki secara berulang kali. “Kami menduga solar itu kemudian ditimbun dan dialihkan untuk keperluan perusahaan atau industri, bukan untuk masyarakat kecil seperti nelayan atau petani,” katanya kepada pewarta pada 13 Desember 2025. Praktik ini, menurutnya, memperburuk akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, terutama di wilayah pesisir yang bergantung pada solar untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Fenomena serupa bukan hal baru di daerah ini, di mana dugaan penyalahgunaan solar subsidi telah menjadi isu berulang. Namun, situasi kini semakin diperhatikan seiring diberlakukannya kebijakan provinsi yang bertujuan menekan penyimpangan distribusi.

Kebijakan tersebut berakar pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tahun 2022, yang kini tengah disosialisasikan dan diterapkan penuh. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan hasil rapat koordinasi di Markas Polda Sumbar pada akhir November 2025. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kapolda Sumbar, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), perwakilan Pertamina Patra Niaga, serta asosiasi pemilik SPBU.
“Tiga kesepakatan utama adalah penindakan tegas terhadap penyalahgunaan, penerapan pembatasan mulai 1 Desember 2025, serta sosialisasi intensif selama satu minggu sebelum pelaksanaan penuh,” ujar Helmi. Pembatasan pengisian solar bersubsidi diatur ketat berdasarkan jenis kendaraan: maksimal 40 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 60 liter untuk kendaraan umum roda empat, dan 125 liter untuk kendaraan umum roda enam atau lebih.
Peristiwa ini sudah bukan rahasia lagi bahkan pihak Polres dan Polsek nampaknya masuk angin dengan fenomena ini. Seharusnya pengamanan kebijakan ini melibatkan kepolisian, sementara distribusi tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Helmi menekankan bahwa tujuan utama adalah menjaga ketepatan sasaran subsidi energi negara, bukan untuk menyulitkan masyarakat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menyebarluaskan informasi ini agar implementasi berjalan efektif,” tambahnya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM dan LPG di Sumatera Barat tetap aman hingga akhir tahun 2025, meskipun ada tantangan distribusi akibat faktor cuaca dan infrastruktur. Langkah ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran kelangkaan, sambil mendorong pengawasan bersama terhadap potensi penyimpangan.
Kasus di Linggo Sari Baganti ini menjadi ilustrasi nyata tantangan implementasi kebijakan subsidi energi di tingkat lokal. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, sekaligus mencegah distorsi yang merugikan ekonomi kerakyatan di wilayah pesisir.
Pewarta: Sami S


Assalamualaikum…
Selamat siang untuk keluarga besar RINews portal
Salam satu pena