RI News Portal. Jakarta, 13 Desember 2025 – Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya dua penagih piutang kendaraan bermotor (mata elang) di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025.
Juru bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi pada Jumat (12/12) malam menyatakan bahwa keenam tersangka berasal dari satuan pelayanan markas di Markas Besar Polri.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya adalah anggota aktif Polri yang bertugas di lingkungan Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB ketika dua penagih piutang berusia 34 dan 38 tahun hendak menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang diduga menunggak cicilan. Pengendara tersebut menolak penagihan dan segera menghubungi sejumlah rekannya. Tak lama kemudian, delapan hingga sepuluh orang tiba di lokasi dengan kendaraan roda empat dan langsung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap kedua penagih.

Akibat penganiayaan tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka berat di kepala dan tubuh, sedangkan korban kedua dinyatakan meninggal beberapa jam kemudian di rumah sakit akibat pendarahan otak dan trauma dada berat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang awalnya menyebut pelaku sebagai “orang tak dikenal”, mengakui bahwa penyelidikan cepat yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV serta telekomunikasi, terungkap bahwa sebagian besar pelaku adalah anggota Polri yang sedang tidak bertugas dan berada di lokasi secara kebetulan bersama teman-temannya,” terang Nicolas pada Sabtu dini hari (13/12).
Baca juga : Penindakan PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Berakhir Antiklimaks
Enam tersangka yang kini berstatus anggota Polri langsung ditahan di instalasi tahanan khusus Polri dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain proses pidana, keenamnya juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang komisi kode etik profesi Polri.
Kasus ini menjadi preseden langka di mana anggota Polri aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan jalanan yang berujung maut. Pengungkapan cepat yang dilakukan secara internal ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa pelaku adalah kelompok premanisme perkotaan.
Penyidik masih mendalami apakah ada motif lain di luar rasa solidaritas sesama pengendara atau ada keterkaitan pribadi antara salah satu tersangka dengan pengendara motor yang ditagih. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung intensif dengan melibatkan Propam Mabes Polri dan Divisi Hukum Polri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas internal.
Pewarta : Yudha Purnama

