Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • AJPLH Pesisir Selatan Tolak Permintaan Pencabutan Gugatan Lingkungan terhadap Dua Perusahaan Sawit

AJPLH Pesisir Selatan Tolak Permintaan Pencabutan Gugatan Lingkungan terhadap Dua Perusahaan Sawit

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
AJPLH Pesisir Selatan Tolak Permintaan Pencabutan Gugatan Lingkungan terhadap Dua Perusahaan Sawit
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padang Aro, 10 Desember 2025 – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Cabang Pesisir Selatan, Soni Susastra, menyatakan kekecewaannya terhadap sebuah unggahan di media sosial yang mendesak organisasinya mencabut dua gugatan citizen lawsuit (legal standing) terhadap PT Kemilau Permata Sawit dan PT Muara Sawit Lestari di Pengadilan Negeri Painan.

Unggahan yang ditulis oleh akun bernama “Rodi Kaca” – yang mengklaim mewakili suara “Pemuda Pesisir Selatan” – hanya menyebut dua perusahaan sawit tersebut, tanpa melibatkan PT Tranco Energi Utama yang beroperasi di wilayah yang sama.

“Ini aneh. Kalau memang mengatasnamakan Pemuda Pesisir Selatan, mengapa hanya dua perusahaan yang disebut? PT Tranco Energi Utama yang juga memiliki fasilitas pengolahan limbah di kawasan yang sama justru tidak disentil sama sekali,” ujar Soni kepada wartawan, Selasa (10/12/2025).

Menurut Soni, gugatan yang diajukan AJPLH sama sekali bukan bertujuan menghentikan operasional perusahaan atau menyalahkan adanya dampak pencemaran yang sudah terjadi saat ini, melainkan bersifat preventif: mencegah potensi kontaminasi air tanah di masa depan akibat kolam penampung limbah yang tidak dilapisi membran kedap air (impermeable liner).

“Yang kami gugat adalah kolam limbah yang tidak kedap air. Bukan karena sudah ada limbah yang mencemari, tetapi agar jangan sampai nanti terjadi kontaminasi air tanah yang akan memengaruhi ribuan warga di masa mendatang,” tegasnya.

Ia merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit mengkategorikan pembangunan instalasi pengolahan air limbah tanpa lapisan kedap air sebagai pelanggaran berat.

“Pertanyaannya sederhana: apakah kolam limbah milik PT Kemilau Permata Sawit dan PT Muara Sawit Lestari sudah memenuhi standar kedap air sesuai peraturan tersebut atau belum? Kalau sudah, buktikan di pengadilan. Kalau belum, maka gugatan kami justru melindungi masyarakat Pesisir Selatan sendiri,” kata Soni.

Ia menilai argumen yang disampaikan akun Rodi Kaca tidak relevan dengan substansi gugatan yang diajukan organisasi lingkungan hidup (OLH). Bahkan, lanjut Soni, seharusnya pemuda dan masyarakat justru mendukung langkah hukum ini agar generasi mendatang tidak mewarisi sumber air tanah yang tercemar.

Baca juga : Pembinaan Bela Negara di SMK P 8 Slogohimo: Babinsa Tanamkan Nasionalisme Lewat Latihan Kepemimpinan Dasar

“Yang lebih menarik, dari informasi yang kami himpun, rumah pemilik akun tersebut berjarak kurang dari 200 meter dari lokasi kedua perusahaan. Artinya, keluarganya sendiri berpotensi menjadi korban pertama jika suatu saat terjadi kebocoran limbah. Seharusnya dia yang paling getol mendukung gugatan ini, bukan malah meminta dicabut,” tandas Soni.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun “Rodi Kaca” belum dapat dimintai konfirmasinya. Pengadilan Negeri Painan sendiri telah menerima dan sedang memproses kedua gugatan citizen lawsuit yang diajukan AJPLH sejak beberapa bulan lalu.

Langkah hukum AJPLH ini menjadi salah satu dari sedikit kasus di Sumatera Barat di mana masyarakat sipil menggunakan mekanisme legal standing untuk memaksa perusahaan mematuhi standar teknis pencegahan pencemaran sebelum dampak nyata terjadi – sebuah pendekatan yang semakin sering digunakan organisasi lingkungan di berbagai daerah.

Pewarta : Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembinaan Bela Negara di SMK P 8 Slogohimo: Babinsa Tanamkan Nasionalisme Lewat Latihan Kepemimpinan Dasar
Next: Pramono Anung Perintahkan Inspeksi Massal Gedung di Jakarta Pasca-Kebakaran Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

Related Stories

Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah
2 min read

Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok
2 min read

Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Sumatera Utara Hibahkan Rp260 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
2 min read

Solidaritas Antar Daerah: Sumatera Utara Hibahkan Rp260 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih
  • Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
  • Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua
  • Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
  • Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.