RI News Portal. Manado, 9 Desember 2025 – Dalam momentum Hari Anti-Korupsi Sedunia 2025 yang mengangkat tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hak masyarakat melalui pengembalian aset dan perbaikan sistem tata kelola.
Puncak kegiatan diawali dengan upacara bendera di halaman kantor Kejati Sulut, Senin pagi (9/12). Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattiwaelapia, S.H., M.H., membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyebut korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sekaligus perampasan hak rakyat.
“Korupsi menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar. Laporan Indonesia Corruption Watch tahun 2024 mencatat potensi kerugian mencapai Rp279,9 triliun, angka yang secara langsung menghambat pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Jacob mengutip amanat Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa ciri khas Kejaksaan saat ini adalah penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat melalui pemulihan aset dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar menjatuhkan pidana kepada pelaku.
Usai upacara, ratusan pegawai Kejati dan Kejari Manado turun ke jalan membagikan stiker dan leaflet bertema anti-korupsi kepada pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan konferensi pers di Aula Sam Ratulangi. Dalam kesempatan itu, Kajati Sulut didampingi Wakajati, para Asisten, Kabag TU, dan Kasi Penkum memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan se-Sulawesi Utara mencatat kenaikan signifikan dalam penanganan perkara korupsi dibanding tahun sebelumnya. Total 67 perkara masuk tahap penyelidikan, 47 perkara naik ke penyidikan, 46 perkara dilimpahkan ke penuntutan, dan 39 perkara telah dieksekusi.
Baca juga : Peluncuran Indeks Integritas Nasional Jadi Titik Kulminasi Hakordia 2025 di Yogyakarta
Yang paling menonjol adalah keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp190,12 miliar dari penanganan perkara tindak pidana khusus. Angka ini menunjukkan fokus Kejaksaan tidak lagi hanya pada penjeraan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara langsung.
Kajati Jacob Hendrik Pattiwaelapia menegaskan bahwa tingginya kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan—yang meningkat dari 76,24 persen pada 2024 menjadi 85,4 persen pada 2025—menjadi modal besar untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Kami tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga memperbaiki tata kelola dan memastikan aset negara kembali ke tangan rakyat. Itulah wujud nyata dari tema Hari Anti-Korupsi tahun ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih rendahnya capaian kinerja dibanding harapan internal, namun menegaskan komitmen Kejati Sulut untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara. Salah satu prioritas ke depan yang ditekankan adalah penanganan kasus pembalakan liar yang semakin marak di wilayah Sulawesi Utara.
“Pembalakan liar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan daerah dan negara. Ini menjadi fokus utama kami ke depan,” tandas Jacob Hendrik Pattiwaelapia.
Dengan pendekatan yang mengedepankan pemulihan aset dan perbaikan sistem, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dapat menjadi instrumen konkret untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, sesuai tema peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia tahun ini.
Pewarta : Marco Kawulusan

