Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemulangan Narapidana Seumur Hidup Belanda: Implementasi Pertama Practical Arrangement Indonesia-Belanda dalam Transfer Terpidana Narkotika

Pemulangan Narapidana Seumur Hidup Belanda: Implementasi Pertama Practical Arrangement Indonesia-Belanda dalam Transfer Terpidana Narkotika

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Pemulangan Narapidana Seumur Hidup Belanda
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Porong, 7 Desember 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu sore (7/12) memulangkan narapidana warga negara Belanda, Ali Tokman bin Muharram (65), yang sebelas tahun lalu divonis hukuman penjara seumur hidup karena kepemilikan 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Pemulangan ini menjadi kasus pertama yang direalisasikan berdasarkan practical arrangement bilateral di bidang pemindahan narapidana yang ditandatangani pada 2 Desember 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihsa Mahendra, dengan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda, David Martijn van Weel.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan sekaligus menindaklanjuti pengaturan praktis yang telah disepakati kedua negara,” ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, usai proses serah-terima di Porong.

Ali Tokman, pengusaha kafe asal Den Haag, ditangkap petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Internasional Juanda pada 2014 saat tiba dari Amsterdam. Ia mengaku tas berisi narkotika yang ditemukan dalam bagasinya merupakan titipan seorang kenalan asal Belgia yang baru dikenalnya beberapa hari sebelum keberangkatan. Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup yang berkekuatan hukum tetap.

Selama 11 tahun di Lapas Porong, kesehatan Tokman yang kini telah memiliki enam cucu terus menurun. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan dalam pengajuan pemindahan ke Belanda untuk menjalani sisa hukuman di negara asalnya.

Bersama Tokman, terpidana mati kasus narkotika Belanda lainnya, Siegfried Mets (yang telah 17 tahun mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta), juga masuk dalam daftar pemulangan berdasarkan kesepakatan yang sama. Kedua warga Belanda ini dijadwalkan diterbangkan bersama dari Jakarta menuju Amsterdam pada Senin malam, 8 Desember 2025.

“Prosedurnya, sore ini Ali Tokman kami antar ke Jakarta dengan pengawalan kepolisian berpakaian preman, lalu malam ini bergabung dengan Siegfried Mets di Lapas Cipinang. Besok malam baru diserahkan secara resmi kepada perwakilan Kedutaan Belanda untuk dipulangkan,” jelas Sohibur Rachman.

Baca juga : Inggris Pertimbangkan Cairkan £8 Miliar Aset Rusia Beku untuk Bantu Ukraina, Picu Ketegangan Transatlantik

Kesepakatan praktis ini tidak mengubah jenis dan beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan Indonesia. Belanda tetap wajib melaksanakan sisa pidana sesuai vonis asli—penjara seumur hidup bagi Tokman dan, dalam kasus Mets, hukuman yang setara dengan vonis mati yang tidak dapat dieksekusi di Belanda karena penghapusan hukuman mati sejak 1983.

Para pakar hukum internasional menilai implementasi pertama practical arrangement ini sebagai terobosan signifikan dalam diplomasi pemasyarakatan Indonesia-Belanda, terutama karena selama ini kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi atau traktat pemindahan narapidana yang mengikat secara formal. Kesepakatan 2 Desember lalu mengisi kekosongan tersebut melalui pendekatan pragmatis berbasis asas resiprositas dan penghormatan terhadap putusan pengadilan masing-masing negara.

Proses pemulangan Ali Tokman dan Siegfried Mets juga mencerminkan pergeseran kebijakan pemasyarakatan Indonesia yang semakin membuka ruang pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana asing lanjut usia atau berpenyakit berat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepastian hukum dan kepentingan nasional.

Pewarta : Wisnu Harmoko

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Inggris Pertimbangkan Cairkan £8 Miliar Aset Rusia Beku untuk Bantu Ukraina, Picu Ketegangan Transatlantik
Next: Prabowo Pimpin Rapat di Tengah Lokasi Bencana Aceh: Optimistis Jembatan Strategis Beroperasi dalam Sepekan

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.