RI News Portal. Porong, 7 Desember 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu sore (7/12) memulangkan narapidana warga negara Belanda, Ali Tokman bin Muharram (65), yang sebelas tahun lalu divonis hukuman penjara seumur hidup karena kepemilikan 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pemulangan ini menjadi kasus pertama yang direalisasikan berdasarkan practical arrangement bilateral di bidang pemindahan narapidana yang ditandatangani pada 2 Desember 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihsa Mahendra, dengan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda, David Martijn van Weel.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan sekaligus menindaklanjuti pengaturan praktis yang telah disepakati kedua negara,” ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, usai proses serah-terima di Porong.

Ali Tokman, pengusaha kafe asal Den Haag, ditangkap petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Internasional Juanda pada 2014 saat tiba dari Amsterdam. Ia mengaku tas berisi narkotika yang ditemukan dalam bagasinya merupakan titipan seorang kenalan asal Belgia yang baru dikenalnya beberapa hari sebelum keberangkatan. Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup yang berkekuatan hukum tetap.
Selama 11 tahun di Lapas Porong, kesehatan Tokman yang kini telah memiliki enam cucu terus menurun. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan dalam pengajuan pemindahan ke Belanda untuk menjalani sisa hukuman di negara asalnya.
Bersama Tokman, terpidana mati kasus narkotika Belanda lainnya, Siegfried Mets (yang telah 17 tahun mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta), juga masuk dalam daftar pemulangan berdasarkan kesepakatan yang sama. Kedua warga Belanda ini dijadwalkan diterbangkan bersama dari Jakarta menuju Amsterdam pada Senin malam, 8 Desember 2025.
“Prosedurnya, sore ini Ali Tokman kami antar ke Jakarta dengan pengawalan kepolisian berpakaian preman, lalu malam ini bergabung dengan Siegfried Mets di Lapas Cipinang. Besok malam baru diserahkan secara resmi kepada perwakilan Kedutaan Belanda untuk dipulangkan,” jelas Sohibur Rachman.
Baca juga : Inggris Pertimbangkan Cairkan £8 Miliar Aset Rusia Beku untuk Bantu Ukraina, Picu Ketegangan Transatlantik
Kesepakatan praktis ini tidak mengubah jenis dan beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan Indonesia. Belanda tetap wajib melaksanakan sisa pidana sesuai vonis asli—penjara seumur hidup bagi Tokman dan, dalam kasus Mets, hukuman yang setara dengan vonis mati yang tidak dapat dieksekusi di Belanda karena penghapusan hukuman mati sejak 1983.
Para pakar hukum internasional menilai implementasi pertama practical arrangement ini sebagai terobosan signifikan dalam diplomasi pemasyarakatan Indonesia-Belanda, terutama karena selama ini kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi atau traktat pemindahan narapidana yang mengikat secara formal. Kesepakatan 2 Desember lalu mengisi kekosongan tersebut melalui pendekatan pragmatis berbasis asas resiprositas dan penghormatan terhadap putusan pengadilan masing-masing negara.
Proses pemulangan Ali Tokman dan Siegfried Mets juga mencerminkan pergeseran kebijakan pemasyarakatan Indonesia yang semakin membuka ruang pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana asing lanjut usia atau berpenyakit berat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepastian hukum dan kepentingan nasional.
Pewarta : Wisnu Harmoko

