Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Astana – Majelis Rendah Parlemen Kazakhstan (Mazhilis) resmi mengesahkan amandemen Kode Pelanggaran Administratif yang memperkenalkan sanksi administratif bagi penggunaan pakaian yang menutupi seluruh wajah – termasuk niqab dan cadar – di tempat-tempat umum. Pengesahan ini dilakukan pada Rabu (3 Desember 2025) dan langsung berlaku setelah ditandatangani presiden.

Berdasarkan perubahan pasal baru, siapa pun yang mengenakan penutup wajah yang menghambat proses identifikasi di fasilitas publik, transportasi, atau ruang terbuka dapat dikenai sanksi. Pelanggaran pertama akan mendapat peringatan tertulis, sedangkan pelanggaran berulang dalam kurun waktu satu tahun dikenai denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan (Monthly Calculation Index/MCI), setara sekitar US$77,8 atau Rp1,28–1,3 juta (kurs saat ini).

Amandemen ini melengkapi Undang-Undang Pencegahan Kejahatan yang telah ditandatangani Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 30 Juni 2025. UU tersebut secara eksplisit melarang “pakaian atau aksesoris yang menghalangi pengenalan identitas wajah di tempat umum”, dengan pengecualian ketat hanya untuk alasan medis (misalnya masker bedah pasca-operasi), kondisi cuaca ekstrem, atau pelaksanaan tugas dinas resmi.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan (DUMK), lembaga resmi yang mengawasi urusan keagamaan umat Islam di negara itu. Dalam pernyataan resminya pada Juli lalu, DUMK menegaskan bahwa larangan ini tidak dimaksudkan sebagai pembatasan praktik beragama, melainkan langkah preventif untuk meningkatkan keamanan publik dan memudahkan identifikasi individu di tengah ancaman terorisme serta kejahatan terorganisir.

“Islam tidak mewajibkan penutup wajah secara mutlak di semua situasi. Keselamatan jiwa dan harta adalah prinsip yang lebih tinggi dalam syariat,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan DUMK, yang menegaskan bahwa mayoritas ulama mazhab Hanafi – yang menjadi rujukan dominan di Asia Tengah – memperbolehkan wajah tetap terbuka di tempat umum.

Langkah Kazakhstan ini menempatkan negara tersebut sejajar dengan beberapa negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, meski dengan gradasi yang berbeda. Di Kazakhstan, pendekatan yang diambil bersifat administratif dan bertahap (peringatan terlebih dahulu), bukan langsung pidana, sehingga dianggap lebih moderat dibandingkan larangan total di beberapa negara lain.

Baca juga : 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional jangka panjang untuk memperkuat sistem identifikasi biometrik, pengawasan CCTV, dan pencegahan aksi radikalisme yang kerap memanfaatkan penutup wajah sebagai sarana penyembunyian identitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari kelompok masyarakat sipil atau organisasi hak asasi yang menentang kebijakan tersebut. Diskusi publik selama masa sosialisasi RUU menunjukkan tingkat penerimaan yang relatif tinggi di kalangan masyarakat urban, terutama di kota-kota besar seperti Almaty dan Nur-Sultan (Astana).

Dengan disahkannya amandemen ini, Kazakhstan mempertegas posisinya sebagai negara sekuler dengan pendekatan pragmatis dalam mengelola keragaman budaya dan agama di tengah tantangan keamanan kontemporer.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #kazakhtan

Post navigation

Previous: 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania
Next: Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Related Stories

Eskalasi Ketegangan Politik di Era Pemerintahan Trump
3 min read

Bentrokan Protes Imigrasi di Minneapolis: Eskalasi Ketegangan Politik di Era Pemerintahan Trump

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Pidato Khamenei dan Respons Trump Menyoroti Krisis Kepemimpinan dan Kedaulatan
3 min read

Ketegangan Iran-AS: Pidato Khamenei dan Respons Trump Menyoroti Krisis Kepemimpinan dan Kedaulatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Upaya Diplomasi Ukraina di Washington Berlangsung di Tengah Eskalasi Serangan Energi Rusia
3 min read

Upaya Diplomasi Ukraina di Washington Berlangsung di Tengah Eskalasi Serangan Energi Rusia

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.