RI News Portal. Simalungun, 4 Desember 2025 – Panitia Seleksi (Pansel) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun resmi menyelesaikan tugasnya dengan menetapkan tiga nama yang akan mengisi jabatan Dewas untuk periode 2025-2029. Pengumuman hasil seleksi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang juga menjabat Ketua Pansel, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi telah mempedomani dua regulasi utama: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris serta Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Regulasi ini menjadi acuan mutlak agar integritas dan kompetensi calon anggota Dewas terjamin,” ujar Mixnon kepada wartawan usai rapat penetapan hasil seleksi pada Rabu (3/12/2025) di Pamatang Raya.

Ia menegaskan, Permendagri 37/2018 secara tegas melarang calon anggota Dewas atau Komisaris yang sedang menjalani hukuman pidana. Untuk calon Direktur, persyaratan lebih ketat lagi: selain tidak sedang menjalani pidana, calon juga tidak boleh pernah dijatuhi hukuman karena kejahatan yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah. Sementara PP 54/2017 menambah larangan bagi pengurus partai politik aktif untuk menduduki jabatan pengawas atau komisaris BUMD.
Proses seleksi berlangsung selama tiga pekan, dari 7 hingga 28 November 2025. Sebanyak 11 pendaftar tercatat, namun hanya 9 orang yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi. Pada tahap ujian tertulis dan wawancara, satu peserta tidak dapat hadir karena tempat tinggalnya terdampak banjir, sehingga hanya delapan orang yang mengikuti ujian.
“Dari delapan peserta yang mengikuti seluruh tahapan, pansel menetapkan tiga nama dengan nilai tertinggi dan memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan,” kata Mixnon.
Baca juga : Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
Tiga nama yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou periode 2025-2029 adalah:
- Rinton Parulian Damanik
- Imman Nainggolan
- Jamerson Saragih
Ketiganya akan segera diproses pengangkatannya melalui keputusan Bupati Simalungun setelah melalui tahap finalisasi administrasi dan pelantikan.
Pernyataan Mixnon didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun Andri Rahadian serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Mudahalam Purba, menunjukkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam mendukung transparansi proses seleksi jabatan publik di lingkungan BUMD.
Keberhasilan seleksi ini diharapkan memperkuat pengawasan internal PDAM Tirta Lihou sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Simalungun semakin optimal di masa mendatang.
Pewarta : Jhon Sinaga

