Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kota Padangsidimpuan 3 Desember 2025 – Sumatera Utara, tengah dilanda keresahan masyarakat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax selama sepekan terakhir. Kelangkaan ini semakin mempersulit kehidupan warga yang sedang berjuang menghadapi bencana banjir bandang dan longsor sejak Rabu, 3 Desember 2025, di wilayah Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan).

Di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antrean panjang mengular terjadi setiap hari. Warga terpaksa mengantre berjam-jam, bahkan ada yang menginap semalaman hanya untuk mendapatkan BBM. Akibatnya, aktivitas sehari-hari terganggu, termasuk anak sekolah yang terlambat berangkat karena orang tua mereka sibuk mengantre bahan bakar.

Kelangkaan ini juga memunculkan maraknya penjual eceran dadakan di pinggir jalan yang menawarkan Pertalite dan Pertamax dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga BBM eceran kini mencapai Rp25.000–Rp35.000 per liter, padahal harga resmi Pertalite Rp10.000 dan Pertamax Rp12.500–Rp13.500 per liter (tergantung wilayah).

Ironisnya, praktik ini tetap marak meski Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, pada 28 November 2025 telah memberikan peringatan tegas. “Pengecer yang menjual di atas HET akan kami tindak tegas dan tangkap setelah berkoordinasi dengan dinas terkait serta mengeluarkan himbauan resmi,” ujarnya seperti dikutip berbagai media dan media sosial.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan situasi ini. “Di saat kami sedang susah karena banjir dan longsor, aliran air PDAM Tirtanadi juga mati total selama sepekan akibat pipa vital rusak terbawa banjir. Sekarang ditambah sulit dapat BBM. Apa yang dilakukan pemerintah dan aparat di sini?” keluh salah seorang warga dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan Indra Saputra, aktivis senior pemerhati sosial dan kebijakan pemerintah. Ia menilai kelangkaan BBM yang tidak jelas penyebabnya, ditambah maraknya penjualan eceran dengan harga selangit, semakin memperburuk kondisi masyarakat yang sedang dalam status darurat bencana.

“Pemerintah dan aparat yang berwenang seharusnya segera memberikan solusi konkret. Yang paling miris, penjual eceran berani menjual jauh di atas HET tanpa takut hukum. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Indra.

Baca juga : Lombok Timur Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025/2026: Dari Seremoni ke Aksi Mitigasi Terukur

Dalam UU tersebut, Pasal 1 dan Pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Menjual barang (termasuk BBM) di atas HET dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Masyarakat mendesak kepolisian segera turun tangan, melakukan razia, dan menindak tegas para penjual eceran yang memanfaatkan situasi. “Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan. Nanti setiap ada kelangkaan, harga langsung melambung. Masyarakat yang sudah lelah dan terpuruk secara ekonomi semakin dicekik,” tambah Indra.

Hingga berita ini diturunkan pada 3 Desember 2025, belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan nyata dari pemerintah kota Padangsidimpuan, Pertamina, maupun aparat penegak hukum setempat terkait kelangkaan BBM dan maraknya penjualan eceran di atas HET.

Masyarakat hanya berharap masalah ini segera ditangani secara serius agar mereka tidak semakin terpuruk di tengah bencana yang belum usai.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Lombok Timur Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025/2026: Dari Seremoni ke Aksi Mitigasi Terukur
Next: Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Kepatuhan Berkendara Jelang Nataru 2025

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.