Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dualisme Pengaturan Desa: Antara Entitas Kultural dan Bagian Struktur Negara

Dualisme Pengaturan Desa: Antara Entitas Kultural dan Bagian Struktur Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Antara Entitas Kultural dan Bagian Struktur Negara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Yogyakarta – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, menilai tata kelola desa di Indonesia saat ini masih terjebak dalam kerangka dualisme mendasar: desa diperlakukan sekaligus sebagai komunitas sosiologis-kultural yang otonom dan sebagai subsistem administratif pemerintahan nasional. Kondisi ini, menurutnya, diperparah oleh pengaturan yang melibatkan tiga kementerian sekaligus — Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan — yang justru memunculkan tumpang tindih kewenangan dan fragmentasi kebijakan.

“Karena banyak kementerian yang mengatur desa, maka terjadi overlapping authority dan implementasi program yang saling bertabrakan,” ujar Hindun dalam pernyataan tertulisnya usai menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Yogyakarta, Senin (1/12).

Hindun menyoroti bahwa Bab VI Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemerintahan daerah hingga kini belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman. Rumusan konstitusional yang menekankan hubungan seimbang antara pusat dan daerah dalam hal kewenangan, kelembagaan, pembiayaan, dan pengawasan, dalam praktiknya masih menghadapi tarik-menarik kepentingan yang kronis.

“Implementasi di lapangan menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang terus berulang. Kita perlu mengevaluasi apakah ketentuan tersebut masih ideal atau memerlukan penajaman lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito, yang juga menjadi narasumber dalam forum yang sama, memberikan catatan yang lebih bernuansa. Menurutnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 — telah berhasil “menghidupkan” kembali desa sebagai ruang partisipasi publik.

“Undang-undang tersebut memicu gelombang partisipasi masyarakat, pertumbuhan ekonomi lokal, kerja sama antar-desa, serta inovasi komunitas yang berbasis kewargaan. Demokrasi di tingkat desa benar-benar memiliki nadi,” kata Arie.

Namun, kemajuan tersebut, lanjut Arie, kini terancam oleh ekspansi birokrasi yang berlebihan. Pembengkakan teknokrasi di tingkat daerah dan desa telah mengakibatkan birokratisasi dan instrumentalisasi yang sistematis, sehingga kewenangan asli desa secara perlahan terkikis dan tersedot ke atas melalui mekanisme “sinkronisasi” dan “justifikasi administrasi keuangan”.

Baca juga : Jawa Barat Luncurkan Skema Rehabilitasi Hutan Berbasis Pemberdayaan: Satu Warga Satu Hektare, Digaji Harian Rp50 Ribu plus Hak Atas Hasil Panen

“Program serupa dari dua kementerian berbeda sering kali hadir dengan pendekatan yang tidak sinkron, bahkan kontradiktif. Akibatnya, birokrasi desa menjadi bingung dan masyarakat akhirnya yang menjadi korban,” ungkap Arie.

Diskusi yang dihadiri akademisi, praktisi pemerintahan desa, dan pegiat otonomi daerah ini menyepakati bahwa tanpa penyelesaian mendasar atas dualisme konseptual dan kelembagaan tersebut, agenda pemberdayaan desa akan terus terhambat oleh tarik-menarik kepentingan pusat-daerah serta fragmentasi kebijakan sektoral.

Para peserta mendorong agar evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan desa dilakukan melalui forum konstitusional, sekaligus merekomendasikan penyederhanaan koordinasi antarkementerian agar desa tidak lagi menjadi “bola liar” dalam arsitektur pemerintahan nasional.

Pewarta : Rendro P

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jawa Barat Luncurkan Skema Rehabilitasi Hutan Berbasis Pemberdayaan: Satu Warga Satu Hektare, Digaji Harian Rp50 Ribu plus Hak Atas Hasil Panen
Next: Kesehatan Mental yang Stabil Menentukan Keputusan Finansial yang Bijak: Perspektif Psikologi Klinis

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.