Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB: Tekankan Transparansi dan Supremasi Hukum

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB: Tekankan Transparansi dan Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Tekankan Transparansi dan Supremasi Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 2 Desember 2025 – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan layanan masyarakat pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.40 WIB, Selasa pagi, didampingi tim kuasa hukumnya.

Dihadapan awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Ridwan Kamil menegaskan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum sekaligus wujud akuntabilitas publik seorang mantan pejabat negara.

“Saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan rasa senang atas pemanggilan tersebut karena memberi kesempatan baginya untuk memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik.

“Tanpa klarifikasi, persepsi bisa liar dan itu justru merugikan. Hari ini saya bisa menjelaskan apa adanya sesuai yang saya ketahui,” tambah politisi yang akrab disapa Kang Emil itu.

Ridwan Kamil menegaskan kesiapannya bekerja sama sepenuhnya dengan KPK. “Saya siap dan mendukung KPK mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait perkara di Bank BJB ini,” katanya.

Kasus yang menyeret nama Bank BJB bermula dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan iklan layanan masyarakat senilai ratusan miliar rupiah pada kurun 2021–2023. Pada 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB saat itu
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali dua agensi pemenang tender
  • Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Baca juga : Jepang Perkuat Ikatan Strategis dengan NATO: Takaichi–Rutte Tekankan Ketidakterpisahan Euro-Atlantik dan Indo-Pasifik

Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelum pemanggilan saksi hari ini, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa kendaraan roda empat yang diduga terkait aliran dana proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Belum ada keterangan resmi dari juru bicara KPK terkait substansi materi yang digali dari mantan gubernur periode 2018–2023 tersebut.

Pemanggilan Ridwan Kamil menambah panjang daftar pejabat tinggi daerah yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi BUMD setelah sebelumnya mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pernah dipanggil dalam perkara serupa di bank pembangunan daerah masing-masing.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jepang Perkuat Ikatan Strategis dengan NATO: Takaichi–Rutte Tekankan Ketidakterpisahan Euro-Atlantik dan Indo-Pasifik
Next: Pembelaan Nurhadi: Dakwaan Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar Dianggap Salah Sasaran

Related Stories

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
2 min read

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Dua Batang Besi Pengaman Jembatan Melawi II Raib
2 min read

Dua Batang Besi Pengaman Jembatan Melawi II Raib, Polisi Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pencurian

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Kesiapan YIA Jelang Mudik Lebaran 2026
2 min read

Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Kesiapan YIA Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI AL Ikut Amankan Kedatangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.