Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kg di Bawen: Mobil Pengangkut Misterius

Dugaan Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kg di Bawen: Mobil Pengangkut Misterius

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Dugaan Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kg di Bawen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bawen, Jawa Tengah 29 November 2025 – Praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi terus menjadi ancaman serius terhadap program subsidi energi pemerintah. Di tengah upaya negara memastikan tabung gas 3 kg hanya sampai kepada rumah tangga miskin dan usaha mikro, sejumlah pelaku usaha diduga masih melakukan penyimpangan di luar jalur resmi, baik melalui pengoplosan isi tabung, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maupun distribusi menggunakan sarana yang tidak memiliki identitas resmi.

Salah satu temuan terbaru terjadi di sebuah pangkalan LPG di Pasar Projosari, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pangkalan yang dikelola Wariman ini dilaporkan warga sering kedatangan kendaraan minibus dan pick-up jenis L300 yang tidak dilengkapi papan nama atau tanda pengenal resmi dari PT Pertamina (Persero). Keberadaan kendaraan tanpa identitas tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pangkalan tersebut menyalurkan LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan penugasan pemerintah.

“Sudah sering kami lihat mobil-mobil itu keluar masuk tanpa plang Pertamina. Kadang malam hari juga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (28/11/2025).

Menurut Peraturan Menteri ESDM dan ketentuan penugasan Pertamina, setiap agen dan pangkalan resmi wajib memasang papan nama serta mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kendaraan pengangkut yang menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi juga diwajibkan memiliki stiker atau plang identitas. Absennya tanda pengenal tersebut kerap menjadi indikator awal praktik penyelewengan, mulai dari pengoplosan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi hingga penjualan kepada konsumen tidak berhak seperti restoran besar atau industri kecil.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, Wariman mengklaim usahanya telah berjalan sesuai prosedur. “Saya sudah ikut aturan semua, tidak ada yang salah,” katanya. Namun dalam perbincangan yang sama, ia meminta awak media untuk tidak mengambil gambar atau merekam video serta menawarkan amplop berisi uang dan kain sarung sebagai “kenang-kenangan”. Tawaran tersebut ditolak karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas di pangkalan tersebut tidak sepenuhnya transparan.

Selain melanggar aspek legalitas distribusi, pengoplosan dan pengangkutan LPG tanpa prosedur keamanan yang memadai juga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Tabung 3 kg dan 12 kg memiliki tekanan dan katup yang berbeda; pemindahan isi secara manual tanpa alat yang sesuai dapat merusak seal dan memicu kebocoran hingga ledakan.

Baca juga : PLN UID Sumatera Utara Pulihkan 214.267 Pelanggan Listrik Pascabanjir dan Longsor, Prioritas Keselamatan Tetap Jadi Pegangan

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2024–2025 terjadi puluhan kasus kebakaran dan ledakan yang diduga kuat berawal dari praktik pengoplosan ilegal.

Dari sisi keuangan negara, setiap tabung 3 kg yang diselewengkan menyebabkan kerugian subsidi sekitar Rp 80.000–Rp 120.000 per tabung, tergantung selisih harga pasar tabung nonsubsidi. Jika satu pangkalan menyalurkan ratusan tabung per bulan ke jalur ilegal, kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun hanya dari satu titik.

Pelaku penyelewengan LPG bersubsidi dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja) → pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
  • Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen → pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 2 miliar.
  • Pasal terkait metrologi legal bila ditemukan manipulasi timbangan atau isi tabung.

Pertamina juga berwenang memutus hubungan suplai secara permanen terhadap agen atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sejumlah warga dan pengamat energi mendesak Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pangkalan tersebut. “Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin justru mengalir ke kantong segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. Namun aparat kepolisian di berbagai daerah terus digiatkan untuk berkoordinasi dengan Pertamina dalam operasi pengawasan dan penindakan distribusi LPG bersubsidi.

Masyarakat diimbau hanya membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang mencantumkan plang jelas dan melakukan pencatatan transaksi secara digital melalui aplikasi MyPertamina atau sistem pangkalan resmi, demi memutus rantai penyelewengan dan menjaga keselamatan bersama.

Pewarta : MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: PLN UID Sumatera Utara Pulihkan 214.267 Pelanggan Listrik Pascabanjir dan Longsor, Prioritas Keselamatan Tetap Jadi Pegangan
Next: Ketidakpastian Regulasi Hulu Migas: Ancaman Nyata bagi Target Swasembada Energi 2035

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.