Skip to content
20/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Ketidakpastian Regulasi Hulu Migas: Ancaman Nyata bagi Target Swasembada Energi 2035

Ketidakpastian Regulasi Hulu Migas: Ancaman Nyata bagi Target Swasembada Energi 2035

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 4 minutes read
Ancaman Nyata bagi Target Swasembada Energi 2035
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 29 November 2025 – Ambisi Indonesia mencapai swasembada energi pada 2035 semakin terancam akibat mandeknya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lebih dari tiga belas tahun setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 menyatakan sejumlah pasal dalam UU tersebut inkonstitusional dan membubarkan BP Migas, nasib pengganti permanen lembaga regulator hulu migas masih menggantung.

Ketiadaan kepastian bentuk badan pengelola hulu migas yang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi penghambat utama masuknya investasi besar, terutama di bidang eksplorasi, yang menjadi kunci peningkatan produksi nasional jangka panjang.

Hingga Agustus 2025, realisasi investasi hulu migas secara keseluruhan mencapai 8,9 miliar dolar AS atau setara Rp147,96 triliun, mendekati separuh dari target tahunan 16,5–16,9 miliar dolar AS. Namun, angka tersebut menyembunyikan fakta mencemaskan: investasi eksplorasi baru terealisasi sekitar 500 juta dolar AS dari target 1,5 miliar dolar AS sepanjang 2025, turun tajam dibandingkan capaian 2024 yang mencapai 1,3 miliar dolar AS.

“Tanpa eksplorasi masif, tidak ada cara lain untuk menahan laju penurunan alamiah (natural decline) sumur-sumur existing dan menambah cadangan baru,” tegas Nanang Abdul Manaf, Ketua Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Produksi Migas, dalam berbagai kesempatan.

Pemerintah telah meluncurkan serangkaian insentif, mulai dari reformasi fiskal, percepatan perizinan, hingga penawaran wilayah frontier. Kementerian ESDM bahkan telah menyiapkan 75 blok migas baru yang siap ditawarkan melalui mekanisme lelang reguler maupun penugasan langsung. Minat investor pun terlihat nyata: Shell bersama KUFPEC (Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company) mengajukan joint study untuk lima wilayah kerja, sementara Chevron juga dikabarkan sedang menjajaki peluang kembali ke Indonesia.

Namun, semua sinyal positif itu terbentur satu tembok besar: ketidakpastian bentuk regulator permanen pasca-putusan MK 2012.

Saat ini SKK Migas hanya berdiri berdasarkan Perpres 95/2012, status sementara yang tidak memberikan rasa aman bagi investor yang harus mengucurkan dana puluhan hingga ratusan miliar dolar AS dalam siklus 10–30 tahun atau lebih. Investor membutuhkan kejelasan siapa yang akan menjadi counterpart mereka dalam kontrak kerja sama jangka panjang: apakah BUMN khusus yang independen, Pertamina yang diperluas kewenangannya, atau lembaga di bawah Kementerian ESDM dengan bentuk baru.

Baca juga : Dugaan Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kg di Bawen: Pangkalan Tanpa Plang Resmi dan Mobil Pengangkut Misterius

Opsi menempatkan fungsi regulator di bawah Pertamina memunculkan kekhawatiran konflik kepentingan. “Pertamina akan menjadi pemain sekaligus wasit. Bagaimana KKKS lain bisa percaya kebijakan akan adil?” ungkap sumber senior dari salah satu kontraktor besar yang enggan disebut namanya.

Sebaliknya, pengamat energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyarankan pembentukan BUMN khusus hulu migas yang independen, tidak berada di bawah kementerian teknis maupun BUMN existing. “Keputusan akan lebih cepat, akuntabilitas lebih tinggi, dan tidak ada tarik-menarik kepentingan kementerian,” katanya.

Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto berlalu, RUU Migas yang sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024–2025 hingga kini belum juga masuk tahap pembahasan substantif di DPR. Padahal, setiap tahun penundaan berarti hilangnya potensi investasi eksplorasi miliaran dolar dan penundaan penemuan cadangan baru yang dibutuhkan untuk menjaga produksi di atas 1 juta barel minyak per hari dan 12.000 MMSCFD gas bumi hingga akhir dekade depan.

Sementara itu, ladang-ladang mature seperti Cepu, Duri, dan Minas terus mengalami penurunan produksi 10–15 persen per tahun. Tanpa tambahan cadangan signifikan dari eksplorasi, target lifting 2030 yang ditetapkan 1 juta barel minyak dan 2035 mendekati 1,2–1,3 juta barel menjadi semakin sulit dicapai.

Di tengah dunia berlomba-lomba mengamankan pasokan energi transisi, Indonesia justru berisiko kehilangan momentum karena terjebak dalam perdebatan kelembagaan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Kepastian bentuk regulator hulu migas bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan prasyarat politik dan ekonomi untuk mewujudkan swasembada energi yang selama ini hanya menjadi slogan.

Jika RUU Migas tidak kunjung disahkan dalam satu hingga dua tahun ke depan, bukan tidak mungkin investor raksasa yang kini mengantre akan berpaling ke negara tetangga yang menawarkan kepastian hukum lebih baik, meninggalkan Indonesia dengan ladang-ladang tua yang terus menipis dan mimpi swasembada yang semakin menjauh.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kg di Bawen: Mobil Pengangkut Misterius
Next: Penelitian Terbaru: Biaya Hidup dan Ketidakpastian Ekonomi Jadi Penghalang Utama Pernikahan bagi Generasi Z dan Milenial Muda

Related Stories

Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme

Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Dari Tanggul hingga Mangrove

Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Dua Tahun Menabung Stok

Dua Tahun Menabung Stok, Indonesia Pasang Benteng Beras Hadapi “El Nino Godzilla”

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber
  • Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
  • Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus
  • Wonogiri Kunci Rapat Keamanan Pilkades: 150 Personel Siaga dalam Operasi Aman Desa 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by