RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tersangka tunggal Alex Iskandar (49) dalam kasus penculikan dan pembunuhan anak laki-laki berusia 6 tahun, Alvaro Kiano Nugroho.
“Proses pendalaman masih berjalan intensif. Kami menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa mulai dari hilangnya anak tersebut, proses penculikan, hingga ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia. Saat ini tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat bersama tersangka AI,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11).
Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga transparansi kepada publik. “Kasus ini telah menjadi perhatian dan duka masyarakat luas. Segala fakta yang sudah kita dapatkan secara sah dan meyakinkan akan segera disampaikan tanpa ada yang ditutupi,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik DNA terhadap temuan tulang rahang bawah serta lima sampel tulang lainnya yang ditemukan di aliran sungai bawah Jembatan Cilalay, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu (26/11) lalu. Pengujian dilakukan di Laboratorium Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan membandingkan sampel tersebut terhadap DNA orang tua korban.
“Kita semua menanti hasil resmi laboratorium. Begitu hasil keluar, akan langsung kami informasikan,” tambah Budi.
Selain aspek penyidikan, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan program pendampingan psikologis khusus (trauma healing) bagi keluarga korban, terutama bagi ibunda Alvaro, Arum, yang mengalami duka mendalam sejak anaknya dinyatakan hilang pada awal November lalu.
“Pendampingan psikologis ini menjadi prioritas kami. Ibu korban mengalami tekanan emosional yang sangat berat. Tim psikolog Polri dan psikolog independen sudah kita libatkan untuk memastikan keluarga mendapatkan dukungan maksimal dalam menghadapi trauma,” jelas Budi Hermanto.
Baca juga : Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Pengamanan OPPO RUN 2025 di Pantai Masceti
Sebelumnya, pada Rabu (26/11), tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri berhasil menemukan lima fragmen tulang yang diduga kuat bagian dari kerangka Alvaro di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan jenazah oleh tersangka Alex Iskandar. Proses pencarian dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga petang dengan melibatkan penyelam dan anjing pelacak.
Hingga saat ini, Alex Iskandar tetap menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik menyatakan kasus ini masih terus berkembang dan meminta masyarakat tetap tenang sambil menunggu perkembangan resmi lebih lanjut.
Pewarta : Yudha Purnama

