Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polres Kebumen Bongkar Skema Ponzi Digital New World Sport: Satu Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Polres Kebumen Bongkar Skema Ponzi Digital New World Sport: Satu Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Polres Kebumen Bongkar Skema Ponzi Digital New World Sport
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kebumen, 21 November 2025 – Kepolisian Resor Kebumen secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29), warga Klirong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok platform olahraga daring bernama New World Sport (NWS). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis siang.

Dalam paparannya, AKBP Eka Baasith didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa NWS beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas keuangan manapun. Skema yang ditawarkan mengandung ciri-ciri klasik ponzi: janji imbal hasil harian yang tidak realistis, perekrutan berjenjang, serta jaminan pengembalian modal penuh yang ternyata fiktif.

“Modusnya sangat persuasif. Tersangka meyakinkan calon korban bahwa investasi Rp15 juta dapat menghasilkan keuntungan lebih dari Rp8 juta hanya dalam 15 hari,” ungkap Kapolres. Janji lain yang kerap disampaikan adalah “NWS tidak akan pernah tutup atau bangkrut” serta “modal pasti kembali 100 persen” jika anggota berhenti.

Kasus ini terbongkar setelah puluhan anggota tidak lagi bisa menarik dana maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS tiba-tiba tidak dapat diakses, memicu kepanikan. Ratusan korban kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen, yang baru dibuka pada 7 September 2025. Dari situ, laporan resmi bermunculan hingga mencapai 83 laporan polisi dengan total kerugian terlapor Rp2,5 miliar. Penyidik memperkirakan jumlah korban aktual mendekati 1.000 orang.

Menariknya, tersangka N mengaku pertama kali mengenal NWS saat menjadi tenaga kerja wanita di Taiwan. Melalui pencarian Google, ia bergabung ke grup daring dan mendapat bimbingan dari seseorang bernama “Kelly Carcia” yang mengaku berbasis di Singapura. Merasakan penghasilan jauh lebih besar ketimbang gaji sebagai TKW, N memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan langsung menjadi leader lokal yang agresif merekrut anggota.

“Yang mencengangkan, tersangka sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak berizin OJK, namun tetap melanjutkan aktivitas karena mendapat tekanan dari pihak yang ia sebut sebagai ‘manager’ serta iming-iming keuntungan pribadi yang besar,” terang AKP Dwi Atma.

Saat ini penyidik masih mendalami alur dana, struktur kepemilikan aplikasi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan di luar negeri. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, laptop, hingga peralatan elektronik yang diduga digunakan sebagai hadiah promosi bagi anggota baru.

Baca juga : Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan penambahan pasal pencucian uang jika aliran dana terbukti mengalir ke pihak lain.

Kapolres kembali menegaskan pentingnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat. “Investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat hampir pasti mengandung unsur penipuan. Selalu periksa legalitas di situs resmi OJK sebelum menyetorkan dana,” pesannya.

Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap aktor utama di balik aplikasi NWS yang hingga kini belum dapat diidentifikasi lokasi servernya.

Pewarta: Tur Hartoto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
Next: Kontroversi Diskualifikasi Atlet Panjat Tebing Minsel di Porprov Sulut 2025: Tuduhan Ketidaktransparanan Panitiadari Kabupaten Penghasil Atlet Nasional

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan
  • Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
  • Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi
  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
  • Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.