Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Koperasi Simpan Pinjam Nasional Diperketat Pengawasan untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Koperasi Simpan Pinjam Nasional Diperketat Pengawasan untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 minutes read
Koperasi Simpan Pinjam Nasional Diperketat Pengawasan untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 14 November 2025 – Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti kerentanan koperasi simpan pinjam sebagai celah potensial bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT), dengan fokus pengawasan yang lebih intensif pada entitas berskala nasional atau primer nasional.

Herbert Siagian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, menyatakan bahwa langkah pengawasan ini menjadi prioritas untuk mengantisipasi penyalahgunaan mekanisme simpan pinjam. “Pengawasan kami arahkan secara khusus pada koperasi simpan pinjam yang beroperasi di tingkat nasional atau sebagai primer nasional,” ujar Herbert dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta pada Jumat lalu.

Pernyataan ini didukung oleh Dandy Bagus Ariyanto, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, yang menekankan urgensi kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan transaksi keuangan. Menurut Dandy, setiap transaksi tunai melebihi Rp500 juta wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lebih lanjut, transaksi yang menimbulkan kecurigaan harus segera dilaporkan terlepas dari nilai nominalnya.

Kewajiban ini, kata Dandy, bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menetapkan koperasi sebagai pihak pelapor setara dengan institusi keuangan lain seperti bank, dana pensiun, perusahaan modal ventura, dan lembaga pembiayaan. “Contohnya, jika seorang mahasiswa secara rutin menyetor Rp20 juta per hari, atau seorang pegawai negeri sipil melakukan hal serupa, pola tersebut patut dicurigai dan harus dilaporkan ke PPATK,” jelasnya.

Dandy menambahkan bahwa praktik pelaporan ini tidak hanya berfungsi sebagai benteng hukum bagi koperasi, tetapi juga mempertahankan kepercayaan publik. “Pelaporan proaktif melindungi koperasi dari keterlibatan kriminal sekaligus menjaga integritasnya di mata masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Dandy enggan mengungkap apakah telah ada kasus spesifik di mana koperasi simpan pinjam menjadi korban atau alat TPPU maupun TPPT. Ia hanya menegaskan bahwa koordinasi berkelanjutan dengan PPATK tetap dijalankan untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kokoh.

Baca juga : Kenzie Yoe/Luna Rianty Saffana Amankan Semifinal Indonesia International Challenge 2025 Lewat Strategi Antisipasi

Di sisi lain, Kementerian Koperasi memastikan bahwa penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam berskala besar terus dilakukan sebagai elemen pelayanan publik. Proses ini, menurut Dandy, krusial untuk menjamin kelangsungan operasional koperasi serta melindungi anggota dari ancaman kerugian finansial jangka panjang.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya sistematis pemerintah dalam mengintegrasikan koperasi ke dalam kerangka anti-pencucian uang nasional, di tengah pertumbuhan sektor keuangan non-bank yang semakin signifikan.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kenzie Yoe/Luna Rianty Saffana Amankan Semifinal Indonesia International Challenge 2025 Lewat Strategi Antisipasi
Next: Konferensi Ingate Riyadh: Loncatan Saudi Menuju Pusat Asuransi Dunia

Related Stories

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.