Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Bohol: Dua Pejabat Kalurahan Diserahkan ke JPU untuk Proses Dakwaan

Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Bohol: Dua Pejabat Kalurahan Diserahkan ke JPU untuk Proses Dakwaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Dua Pejabat Kalurahan Diserahkan ke JPU untuk Proses Dakwaan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Yogyakarta, 14 November 2025 – Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyelesaikan penyerahan tahap II terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, menandai transisi perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Tersangka yang diserahkan adalah MG, yang menjabat sebagai Lurah Bohol, dan KI, yang berperan sebagai Carik Bohol. Bersama mereka, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Gunungkidul. Langkah ini memungkinkan penyusunan berkas dakwaan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, menguraikan bahwa dugaan penyelewengan terjadi selama periode anggaran 2022 hingga 2024. “Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam alokasi dana desa, yang berakibat pada kerugian finansial bagi negara,” katanya dalam keterangan kepada pers. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut melibatkan manipulasi prosedur pengelolaan anggaran yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur sanksi atas perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

Pasca-penyerahan tahap II, MG dan KI langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, untuk masa 20 hari, efektif dari 13 November hingga 2 Desember 2025. Penahanan ini bertujuan memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya, termasuk penyusunan dakwaan oleh JPU.

Kejari Gunungkidul menyatakan komitmennya untuk menangani kasus semacam ini secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum terhadap korupsi dana desa bukan hanya tentang pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjaga integritas program pemberdayaan desa yang menjadi andalan pemerintah dalam mengurangi ketimpangan regional,” ujar Surya Hermawan. Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan kerentanan sistem pengawasan di tingkat lokal, di mana kewenangan pejabat desa sering kali tidak diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat.

Baca juga : Dugaan Pengeroyokan Libatkan Dua Anggota DPRD Bulungan: Korban Alami Luka Berat di Kafe Tanjung Selor

Secara lebih luas, kasus Bohol menyoroti tantangan sistemik dalam pengelolaan Dana Desa, yang sejak diluncurkan pada 2015 telah mengalirkan triliunan rupiah ke ribuan kalurahan di Indonesia. Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan peningkatan laporan penyimpangan, sering kali akibat kurangnya kapasitas sumber daya manusia dan pengawasan internal. Analis hukum dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rimawan Pradiptyo, dalam studi sebelumnya menyebut bahwa faktor seperti konflik kepentingan dan minimnya audit berkala menjadi pemicu utama. “Reformasi diperlukan melalui penguatan peran Badan Pengawas Desa dan integrasi teknologi digital untuk transparansi transaksi,” katanya.

Perkara ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan serupa di wilayah lain, sekaligus mendorong evaluasi kebijakan Dana Desa agar lebih adaptif terhadap risiko korupsi. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta akan menjadi ujian bagi efektivitas aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi masyarakat Bohol yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Pengeroyokan Libatkan Dua Anggota DPRD Bulungan: Korban Alami Luka Berat di Kafe Tanjung Selor
Next: Menghadapi Musim Hujan, Petani Wonogiri Berbondong-bondong Garap Sawah untuk Tanam Padi

Related Stories

Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 menit ago 0
BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
3 min read

Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi

Jurnalis RI News Portal Posted on 57 menit ago 0
Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan
  • Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
  • Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi
  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
  • Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.