Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum Terhadap Mafia BBM Ilegal di Minahasa: Antara Instruksi Pimpinan dan Realitas Lapangan

Penegakan Hukum Terhadap Mafia BBM Ilegal di Minahasa: Antara Instruksi Pimpinan dan Realitas Lapangan

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 bulan ago 4 minutes read
Antara Instruksi Pimpinan dan Realitas Lapangan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sulawesi Utara 12 November 2025 – Dalam konteks kajian hukum pidana ekonomi dan penegakan undang-undang sumber daya energi, kasus dugaan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mencerminkan tantangan struktural dalam implementasi kebijakan publik. Beberapa waktu lalu, instruksi tegas dari Kapolda Sulawesi Utara dan Gubernur YSK untuk menangkap pelaku mafia BBM ilegal sempat menjadi perbincangan luas di media sosial. Instruksi tersebut, yang menekankan penindakan terhadap praktik penimbunan dan distribusi ilegal yang meresahkan masyarakat, diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan kejahatan ekonomi ini. Namun, hingga kini, persepsi publik cenderung menilai upaya tersebut sebagai sekadar retorika tanpa substansi, atau bahkan sebagai strategi pencitraan semata.

Analisis hukum terhadap kasus ini merujuk pada Pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan perdagangan BBM subsidi di luar mekanisme resmi. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan keuangan negara melalui subsidi yang bocor, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang membebani konsumen akhir, khususnya di wilayah pedesaan seperti Minahasa. Masyarakat setempat, melalui berbagai testimoni yang dikumpulkan dari lapangan, menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini telah mengakibatkan kelangkaan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sehingga petani dan nelayan kesulitan memperoleh pasokan untuk operasional sehari-hari.

Fokus utama kritik publik tertuju pada sosok yang disebut-sebut sebagai Sriwanty beserta jaringannya, yang diduga beroperasi secara sistematis tanpa hambatan hukum signifikan. Disebut-sebut “kebal hukum” karena dugaan aliran dana proteksi ke berbagai pihak, operasi ini melibatkan mobil pick-up yang dimodifikasi menjadi tangki berkapasitas hingga 2.000 liter. Kendaraan tersebut kerap terpantau melintas dari arah Sawangan menuju Sonder, melewati wilayah Tondano, sebelum akhirnya menuju gudang penimbunan milik Sriwanty. Di lokasi tersebut, BBM ilegal ditimbun dan kemudian didistribusikan ulang menggunakan tangki berkapasitas 16.000 kiloliter bertuliskan “Transportir”. Praktik ini, menurut observasi langsung di lapangan, memungkinkan penyedotan massal dari SPBU di Desa Sonder dan sekitar Minahasa, yang pada gilirannya memperburuk akses masyarakat terhadap BBM subsidi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, kegagalan penindakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas aparat penegak hukum di tingkat lokal. Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, beserta Kasat Reskrim, hingga saat ini memilih sikap diam dan belum menunjukkan langkah konkret. Hal ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap instruksi Kapolda dan Gubernur YSK, yang secara eksplisit menargetkan pemberantasan mafia BBM ilegal. Dalam teori hukum pidana, prinsip command responsibility mengharuskan pimpinan unit untuk bertanggung jawab atas kelalaian bawahan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kepolisian. Kegagalan ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi membuka celah korupsi kolusif, di mana aliran “setoran” diduga menjadi faktor penghambat.

Baca juga : DPR Dorong Transformasi Industri Agro Nasional di Tengah Tekanan Impor dan Penurunan Daya Saing

Masyarakat Minahasa, melalui aspirasi yang disuarakan dalam berbagai forum lokal, secara tegas menuntut pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim atas dugaan kegagalan total dalam menjalankan tugas. Mereka menilai bahwa tanpa intervensi langsung dari Kapolda, praktik ilegal ini akan terus berlanjut, merugikan negara melalui hilangnya pendapatan pajak dan subsidi, serta masyarakat Sulawesi Utara yang bergantung pada BBM untuk aktivitas ekonomi. Kajian hukum komparatif menunjukkan bahwa kasus serupa di daerah lain, seperti di Jawa Timur, berhasil ditangani melalui operasi gabungan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang melibatkan audit forensik dan penyitaan aset.

Untuk mengatasi impasse ini, diperlukan pendekatan hukum yang holistik: penguatan mekanisme pengawasan internal Polri, penerapan sanksi administratif bagi aparat yang lalai, serta kolaborasi dengan kejaksaan untuk proses pidana cepat. Tanpa langkah tegas, instruksi pimpinan daerah berisiko menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor energi. Kapolda Sulawesi Utara diharapkan segera bertindak, bukan hanya untuk menangkap pelaku utama seperti Sriwanty, tetapi juga untuk memulihkan integritas institusi di mata publik. Kerugian yang ditimbulkan sudah terlalu besar—baik secara ekonomi maupun sosial—untuk ditunda lebih lama.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: DPR Dorong Transformasi Industri Agro Nasional di Tengah Tekanan Impor dan Penurunan Daya Saing
Next: Investasi Australia di Indonesia: Dari Hilirisasi hingga Agrikultur, Peluang Ekspansi di Balik Kunjungan Prabowo

Related Stories

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 56 menit ago 0
Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by