RI News Portal. Jakarta, 11 November 2025 – Menteri Agama Nassaruddin Umar menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk memperjuangkan kepastian status bagi ribuan guru madrasah swasta melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025), sebagai respons langsung terhadap aspirasi yang mengemuka dari kalangan pendidik madrasah.
Dalam rapat tersebut, Nassaruddin mengakui adanya hambatan struktural yang signifikan, terutama keterbatasan formasi yang dialokasikan untuk guru madrasah swasta. “Saat ini memang Kementerian Agama mengalami kesulitan karena formasi guru umum untuk swasta tidak hanya dialokasikan 500,” ungkapnya, merujuk pada kuota yang jauh di bawah kebutuhan aktual. Meski demikian, ia menekankan bahwa Kemenag tidak akan berhenti pada pengakuan kendala semata, melainkan akan mencari solusi melalui koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk pembahasan anggaran tahunan.
“Kami akan berjuang tanpa kenal lelah. Insyaallah, kami akan menanggapi secara positif apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi,” tegas Nassaruddin, menunjukkan sikap proaktif pemerintah dalam merespons tuntutan keadilan bagi tenaga pendidik swasta.

Aspirasi yang menjadi pemicu rapat ini sebelumnya disampaikan oleh berbagai kelompok guru madrasah. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan langsung dari perwakilan organisasi guru madrasah, termasuk audiensi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Istana Negara pada 30 Oktober 2025. Keluhan utama menyangkut ketidakadilan dalam akses formasi P3K antara guru madrasah negeri dan swasta.
Lebih lanjut, Forum Passing Grade Kemenag Swasta Tahun 2023 turut menyuarakan ketimpangan mekanisme seleksi di tingkat daerah. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengangkat 11.039 guru yang telah lulus uji kompetensi pada 2023 menjadi P3K pada tahun 2025 ini. “Langkah ini penting sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan guru madrasah,” ujar Marwan, menegaskan bahwa Komisi VIII akan terus mengawal isu tersebut hingga terealisasi.
Isu kepastian status guru madrasah swasta bukanlah hal baru, namun menjadi semakin krusial di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan agama di tingkat dasar dan menengah. Keterbatasan formasi P3K selama ini sering dikaitkan dengan kendala anggaran dan prioritas alokasi nasional, yang cenderung memihak institusi negeri. Komitmen Kemenag kali ini diharapkan menjadi titik balik, terutama dengan janji sinergi lintas sektor yang lebih konkret.
Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Thib Raya, menilai pernyataan Menag sebagai sinyal positif. “Ini menunjukkan adanya political will yang lebih kuat. Namun, keberhasilan tergantung pada kemampuan Kemenag meyakinkan Kementerian Keuangan dan BKN untuk menambah formasi khusus madrasah swasta,” katanya kepada wartawan usai rapat.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenag menyatakan akan segera menggelar rapat lanjutan dengan stakeholder terkait untuk merumuskan roadmap pengangkatan P3K guru madrasah swasta. Langkah ini diharapkan dapat meredam keresahan yang telah berlarut-larut di kalangan pendidik madrasah, sekaligus memperkuat fondasi pendidikan agama yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
Pewarta : Albertus Parikesit

