Skip to content
07/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • PN Jakarta Pusat Terima Berkas TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sidang Perdana Digelar 18 November

PN Jakarta Pusat Terima Berkas TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sidang Perdana Digelar 18 November

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Sidang Perdana Digelar 18 November
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka utama. Berkas tersebut telah diregister dengan nomor perkara 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menandai tahap baru dalam proses hukum yang berakar pada vonis korupsi sebelumnya.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi langkah ini pada Jumat (7/11) di Jakarta. “Berkas perkara telah kami daftarkan, dan Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan panel hakim untuk mengadili kasus ini,” ujarnya. Panel hakim terdiri dari Fajar Kusuma Aji sebagai ketua, didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota. Penunjukan ini mencerminkan upaya pengadilan untuk menangani perkara sensitif dengan komposisi yang seimbang, mengingat latar belakang Nurhadi sebagai pejabat tinggi di lembaga yudikatif.

Penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kasus TPPU ini merupakan derivasi dari pidana pokok yang telah diputuskan sebelumnya, di mana Nurhadi terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengelolaan perkara di MA pada periode 2011-2016. Suap tersebut melibatkan Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang memberikan imbalan untuk mempengaruhi proses hukum.

Putusan kasasi MA tanggal 24 Desember 2021 menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dari sektor swasta, bersalah menerima suap senilai Rp35,726 miliar serta gratifikasi Rp13,787 miliar dari berbagai pihak. Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Vonis ini menjadi dasar pengembangan penyidikan TPPU, yang menyoroti upaya penyembunyian aset hasil korupsi.

Kasus ini semakin kompleks karena keterkaitan dengan Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Eddy divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider tiga bulan pada 6 Maret 2019 atas penyuapan mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (setara Rp877 juta). Aksi tersebut dilakukan bersama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Baca juga : Pemerintah Perkuat Link and Match Tenaga Kerja melalui Magang Nasional di Industri Otomotif

Tujuan utama penyuapan adalah memanipulasi dua perkara krusial. Pertama, menunda pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam sengketa melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015, dengan imbalan Rp150 juta. Kedua, memfasilitasi pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meski telah melewati batas waktu hukum, dengan imbalan 50 ribu dolar AS.

Bukti persidangan mengungkap interaksi langsung antara Eddy Sindoro dan Nurhadi, di mana Eddy mempertanyakan keterlambatan pengiriman berkas perkara. Nurhadi kemudian menghubungi Edy Nasution untuk mempercepat proses PK, mengindikasikan jaringan pengaruh yang melintasi hierarki yudisial dan korporasi.

Dari perspektif akademis, kasus ini menyoroti kerentanan institusi peradilan terhadap infiltrasi korupsi, khususnya dalam mekanisme pengelolaan perkara yang melibatkan pihak swasta. Pengembangan TPPU pasca-vonis pokok menegaskan pendekatan jaksa dalam memutus rantai kejahatan ekonomi, sekaligus menguji integritas sistem peradilan pidana terpadu. Sidang mendatang diharapkan membawa klarifikasi lebih lanjut mengenai alur dana dan implikasi sistemik, potensial menjadi preseden untuk reformasi pengawasan internal di MA.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Perkuat Link and Match Tenaga Kerja melalui Magang Nasional di Industri Otomotif
Next: Harmonisasi Antar-Kementerian Percepat Infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih

Related Stories

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by