RI News Portal. Subulussalam, 4 November 2025 – Dana Desa yang seharusnya menjadi penopang pembangunan pedesaan justru kerap menjadi godaan bagi oknum pejabat yang lemah iman. Kasus terbaru di Kampung Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh, kembali mengungkap praktik penggelapan yang merugikan masyarakat. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat, yang masa jabatannya berakhir pada 22 Oktober 2025, diduga telah menyalahgunakan ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 untuk kepentingan pribadi.
Menurut warga setempat, dana yang bersumber dari APBN tersebut telah ditarik secara penuh sebesar 100 persen, namun proyek-proyek fisik dan non-fisik yang direncanakan sama sekali belum terealisasi. Hal ini meninggalkan warisan masalah (PR) berupa kegiatan yang terbengkalai, sementara anggaran lenyap begitu saja. Dugaan penggelapan ini mencapai ratusan juta rupiah, termasuk dana Pendapatan Asli Desa (PAD) yang juga belum dikembalikan ke kas desa.
Sabirin Siahaan, seorang tokoh masyarakat dan ketua Sekolah Luar Biasa di Kampung Dah, menjadi salah satu suara lantang yang mengungkap kasus ini. “Kami mendengar kabar bahwa dana desa sudah ditarik utuh, tapi tanah lapang masih kosong. Proyek rehabilitasi rumah yatim piatu, pembangunan teras tempat pendidikan anak, renovasi sarana mandi cuci kakus di balai desa, hingga pengadaan gazebo pemuda—semuanya mangkrak. Ini jelas digunakan untuk urusan pribadi mantan Pj itu,” ujar Siahaan dalam wawancara eksklusif baru-baru ini.

Siahaan menambahkan bahwa penggelapan ini bukan hanya soal uang, tapi juga kekecewaan mendalam bagi warga yang bergantung pada program-program desa untuk kesejahteraan sehari-hari. “Dana ini hak rakyat kecil, bukan untuk pesta atau belanja mewah. Kalau dibiarkan, kepercayaan pada pemerintahan desa bisa runtuh total,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, mantan Pj Kepala Desa Kampung Dah akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa sebagian dana dari beberapa program telah ia gunakan untuk keperluan lain di luar rencana. “Saya sadar kesalahan ini, dan saya siap bertanggung jawab,” katanya singkat, tanpa merinci detail pengeluaran pribadi yang dimaksud. Pengakuan ini disampaikan di tengah tekanan masyarakat yang semakin memuncak.
Puncaknya, pada 28 Oktober 2025, mantan Pj tersebut hadir di kantor camat untuk menandatangani perjanjian pengembalian dana. Dokumen itu mengikatnya secara hukum untuk mengganti kerugian negara dan desa dalam jangka waktu tertentu. Siahaan, yang turut hadir sebagai saksi, menyebut langkah ini sebagai awal yang positif, meski masih ada keraguan soal pelaksanaannya. “Kami harap ini bukan sekadar janji kosong. Pemerintah daerah harus awasi ketat agar uang rakyat kembali utuh,” tambahnya.
Baca juga: Korupsi APB Desa Sugihan: Kepala Desa Buron, Negara Rugi Rp779,4 Juta
Kasus ini mencerminkan pola lama penyelewengan dana desa di tingkat pedesaan, di mana pengawasan lemah sering dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi. Di Subulussalam sendiri, laporan serupa dari desa-desa lain seperti Panglima Sahman dan Teladan Baru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah secara kumulatif. Pakar tata kelola pemerintahan desa dari Universitas Syiah Kuala, Dr. cut Nyak Meutia, menilai bahwa akar masalahnya terletak pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas. “Dana desa harus dikelola dengan musyawarah terbuka dan audit independen rutin. Tanpa itu, godaan korupsi akan terus mengintai, terutama bagi pejabat sementara seperti Pj yang masa jabatannya singkat,” katanya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah berulang kali menekankan penguatan mekanisme pengawasan, termasuk pelatihan anti-korupsi bagi aparatur desa. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Di Kampung Dah, warga kini menanti realisasi perjanjian tersebut sambil mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan lebih dini. “Jangan sampai kasus seperti ini terulang. Desa kami butuh pembangunan nyata, bukan janji manis,” pungkas Siahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak camat Kecamatan Rundeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perjanjian. Masyarakat Kampung Dah berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan dana desa di masa depan, agar kepercayaan rakyat tak lagi dikhianati.
Pewarta : Jaulim Saran

