Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Korupsi APB Desa Sugihan: Kepala Desa Buron, Negara Rugi Rp779,4 Juta

Korupsi APB Desa Sugihan: Kepala Desa Buron, Negara Rugi Rp779,4 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Korupsi APB Desa Sugihan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, 4 November 2025 – Kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, memasuki tahap krusial setelah Kepala Desa Murdiyanto, 63 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memperkirakan kerugian negara mencapai Rp779,4 juta akibat praktik korupsi yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Gilang Prama Jasa, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Murdiyanto didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi dan laporan audit kerugian negara. “Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Gilang dalam keterangan resminya.

Penyimpangan keuangan desa ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Wonogiri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut. Modus yang digunakan Murdiyanto meliputi pembuatan program kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran (mark up) pada berbagai pos belanja. Selain itu, tersangka memaksa bendahara desa untuk memanipulasi laporan keuangan guna menutupi aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Lebih jauh, Murdiyanto diduga menetapkan “gaji tetap” pribadi sebesar Rp12 juta hingga Rp15 juta per bulan, jauh melampaui ketentuan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 yang membatasi penghasilan tetap kepala desa pada angka Rp4 juta per bulan. Praktik ini menjadi salah satu pemicu defisit anggaran desa yang signifikan.

Rincian kerugian negara berdasarkan audit forensik adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp29 juta, termasuk belanja di luar APB Desa.
  • Tahun 2023: Rp480 juta, mayoritas dari program fiktif.
  • Tahun 2024: Rp287,7 juta, dengan pola mark up yang semakin masif.

Total akumulasi mencapai Rp779,4 juta. Meskipun terdapat pengembalian dana ke kas desa sebesar Rp13,8 juta, nilai riil kerugian tetap pada angka tersebut karena pengeluaran di luar APB Desa tidak dapat dikompensasi secara hukum.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Murdiyanto telah empat kali dipanggil Kejari Wonogiri sebagai saksi. Namun, ia hanya memenuhi panggilan pada kesempatan kedua. Kepala Kejari Wonogiri, Hery Somantri, menegaskan bahwa dua alat bukti yang cukup—keterangan saksi dan laporan audit—menjadi dasar penetapan status tersangka.

Baca juga : Transisi Takhta Kasunanan Surakarta: Antara Wahyu Keprabon dan Fragmen Sejarah Mataram yang Terbelah

Kini, Kejari Wonogiri menetapkan Murdiyanto dalam DPO dan melibatkan Kejaksaan Agung, Polres Wonogiri, serta Kodim Wonogiri dalam operasi pencarian. Langkah ini menunjukkan koordinasi lintas instansi untuk menegakkan supremasi hukum di tingkat desa, di mana pengelolaan dana publik sering kali rentan terhadap penyimpangan.

Kasus ini mencerminkan kerentanan struktural dalam pengelolaan keuangan desa, terutama di daerah dengan pengawasan internal yang lemah. Praktik pemaksaan terhadap bendahara desa menandakan adanya hierarki kekuasaan yang tidak sehat, sementara ketergantungan pada laporan manual membuka celah manipulasi data. Audit berkala oleh inspektorat daerah menjadi krusial, namun efektivitasnya bergantung pada independensi dan kapasitas sumber daya.

Pemerintah kabupaten diharapkan memperkuat mekanisme early warning system, seperti digitalisasi pelaporan keuangan desa dan pelatihan etika bagi aparatur pemerintahan tingkat bawah. Kasus Murdiyanto juga menjadi preseden bagi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di level grassroot, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Murdiyanto masih belum diketahui. Kejari Wonogiri mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka melalui saluran resmi. Proses hukum akan terus bergulir seiring upaya penangkapan, demi pemulihan kerugian negara dan pencegahan kasus serupa di masa depan.

Pewarta : Nandar Suyadi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transisi Takhta Kasunanan Surakarta: Antara Wahyu Keprabon dan Fragmen Sejarah Mataram yang Terbelah
Next: Dugaan Penggelapan Dana Desa di Kampung Dah: Mantan Penjabat Akui Penyelewengan, Janji Ganti Kerugian

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.