RI News Portal. Wonogiri, 4 November 2025 – Kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, memasuki tahap krusial setelah Kepala Desa Murdiyanto, 63 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memperkirakan kerugian negara mencapai Rp779,4 juta akibat praktik korupsi yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Gilang Prama Jasa, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Murdiyanto didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi dan laporan audit kerugian negara. “Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Gilang dalam keterangan resminya.
Penyimpangan keuangan desa ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Wonogiri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut. Modus yang digunakan Murdiyanto meliputi pembuatan program kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran (mark up) pada berbagai pos belanja. Selain itu, tersangka memaksa bendahara desa untuk memanipulasi laporan keuangan guna menutupi aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Lebih jauh, Murdiyanto diduga menetapkan “gaji tetap” pribadi sebesar Rp12 juta hingga Rp15 juta per bulan, jauh melampaui ketentuan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 yang membatasi penghasilan tetap kepala desa pada angka Rp4 juta per bulan. Praktik ini menjadi salah satu pemicu defisit anggaran desa yang signifikan.
Rincian kerugian negara berdasarkan audit forensik adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp29 juta, termasuk belanja di luar APB Desa.
- Tahun 2023: Rp480 juta, mayoritas dari program fiktif.
- Tahun 2024: Rp287,7 juta, dengan pola mark up yang semakin masif.
Total akumulasi mencapai Rp779,4 juta. Meskipun terdapat pengembalian dana ke kas desa sebesar Rp13,8 juta, nilai riil kerugian tetap pada angka tersebut karena pengeluaran di luar APB Desa tidak dapat dikompensasi secara hukum.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Murdiyanto telah empat kali dipanggil Kejari Wonogiri sebagai saksi. Namun, ia hanya memenuhi panggilan pada kesempatan kedua. Kepala Kejari Wonogiri, Hery Somantri, menegaskan bahwa dua alat bukti yang cukup—keterangan saksi dan laporan audit—menjadi dasar penetapan status tersangka.
Baca juga : Transisi Takhta Kasunanan Surakarta: Antara Wahyu Keprabon dan Fragmen Sejarah Mataram yang Terbelah
Kini, Kejari Wonogiri menetapkan Murdiyanto dalam DPO dan melibatkan Kejaksaan Agung, Polres Wonogiri, serta Kodim Wonogiri dalam operasi pencarian. Langkah ini menunjukkan koordinasi lintas instansi untuk menegakkan supremasi hukum di tingkat desa, di mana pengelolaan dana publik sering kali rentan terhadap penyimpangan.
Kasus ini mencerminkan kerentanan struktural dalam pengelolaan keuangan desa, terutama di daerah dengan pengawasan internal yang lemah. Praktik pemaksaan terhadap bendahara desa menandakan adanya hierarki kekuasaan yang tidak sehat, sementara ketergantungan pada laporan manual membuka celah manipulasi data. Audit berkala oleh inspektorat daerah menjadi krusial, namun efektivitasnya bergantung pada independensi dan kapasitas sumber daya.

Pemerintah kabupaten diharapkan memperkuat mekanisme early warning system, seperti digitalisasi pelaporan keuangan desa dan pelatihan etika bagi aparatur pemerintahan tingkat bawah. Kasus Murdiyanto juga menjadi preseden bagi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di level grassroot, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Murdiyanto masih belum diketahui. Kejari Wonogiri mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka melalui saluran resmi. Proses hukum akan terus bergulir seiring upaya penangkapan, demi pemulihan kerugian negara dan pencegahan kasus serupa di masa depan.
Pewarta : Nandar Suyadi

