Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Dua Warga Margorejo Ditetapkan Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Juwana dalam Aksi Kontra Hak Angket Bupati

Dua Warga Margorejo Ditetapkan Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Juwana dalam Aksi Kontra Hak Angket Bupati

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Dua Warga Margorejo Ditetapkan Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Juwana dalam Aksi Kontra Hak Angket Bupati
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pati, 2 November 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan dua warga Kecamatan Margorejo sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura segmen Pati–Juwana pada Jumat malam (31/10/2025). Aksi yang berlangsung singkat namun menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit itu terkait demonstrasi kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bertepatan dengan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati.

Kedua tersangka, S (47) dan TI (49), diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur arteri utama untuk menghambat arus lalu lintas. Insiden terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Laporan masyarakat dan pemantauan lapangan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menjadi dasar respons cepat aparat.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R tiba di lokasi. Setelah memverifikasi adanya penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua individu beserta kendaraan yang digunakan: satu unit Chevrolet dan satu unit Ford Ranger. Turut disita dua unit ponsel milik tersangka sebagai bagian dari barang bukti awal.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menekankan bahwa penindakan dilakukan untuk mencegah eskalasi gangguan di jalur nasional. “Jalur Pantura merupakan nadi transportasi lintas provinsi. Penghambatan di tengah situasi politik yang rawan dapat memicu dampak sistemik terhadap mobilitas masyarakat dan ekonomi lokal,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang penghalangan atau perusakan jalan umum, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara—atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar hingga kematian. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan, ancaman hingga enam tahun. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) terkait keikutsertaan dalam perkumpulan bermaksud pidana, ancaman serupa enam tahun. Keempat, Pasal 55 mengenai perbuatan bersama-sama.

Proses penyidikan Polresta Pati mencakup gelar perkara internal, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka dan penahanan. Namun, dalam perkembangan terbaru, perkara dialihkan ke Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, dengan seluruh berkas dan barang bukti dilimpahkan guna memastikan objektivitas dan kelengkapan pembuktian.

Baca juga : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kemenangan Timnas Futsal Indonesia atas Australia 3-1

Selain duo tersangka utama, tiga individu lain sempat diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan: M B alias B (23) dari Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) dari wilayah sama, serta A S alias N (29) dari Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dibebaskan karena belum memenuhi unsur pidana, meski tetap dalam pengamatan penyidik.

Kapolresta menegaskan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. “Setiap langkah didasarkan pada alat bukti yang sah. Jika muncul petunjuk baru, proses akan dilanjutkan sesuai koridor hukum,” katanya.

Polresta Pati menyatakan pemberkasan tahap awal telah rampung, dengan koordinasi intensif bersama Polda Jateng dan jaksa penuntut umum. Pengamanan diperketat di titik-titik rawan guna menjaga stabilitas selama proses demokrasi lokal berlangsung.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kemenangan Timnas Futsal Indonesia atas Australia 3-1
Next: Patroli Malam Preventif Polres Wonogiri: Strategi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tengah Aktivitas Komunal Nocturnal

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ancaman Tarif AS atas Greenland Memantik Respons Terpadu Eropa: Risiko Retaknya Solidaritas NATO
  • Kebakaran Hutan Mematikan Melanda Chile Selatan: Korban Jiwa Bertambah, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.