RI News Portal. Pati, 2 November 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan dua warga Kecamatan Margorejo sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura segmen Pati–Juwana pada Jumat malam (31/10/2025). Aksi yang berlangsung singkat namun menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit itu terkait demonstrasi kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bertepatan dengan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati.
Kedua tersangka, S (47) dan TI (49), diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur arteri utama untuk menghambat arus lalu lintas. Insiden terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Laporan masyarakat dan pemantauan lapangan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menjadi dasar respons cepat aparat.
Sekitar satu jam kemudian, pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R tiba di lokasi. Setelah memverifikasi adanya penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua individu beserta kendaraan yang digunakan: satu unit Chevrolet dan satu unit Ford Ranger. Turut disita dua unit ponsel milik tersangka sebagai bagian dari barang bukti awal.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menekankan bahwa penindakan dilakukan untuk mencegah eskalasi gangguan di jalur nasional. “Jalur Pantura merupakan nadi transportasi lintas provinsi. Penghambatan di tengah situasi politik yang rawan dapat memicu dampak sistemik terhadap mobilitas masyarakat dan ekonomi lokal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang penghalangan atau perusakan jalan umum, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara—atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar hingga kematian. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan, ancaman hingga enam tahun. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) terkait keikutsertaan dalam perkumpulan bermaksud pidana, ancaman serupa enam tahun. Keempat, Pasal 55 mengenai perbuatan bersama-sama.
Proses penyidikan Polresta Pati mencakup gelar perkara internal, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka dan penahanan. Namun, dalam perkembangan terbaru, perkara dialihkan ke Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, dengan seluruh berkas dan barang bukti dilimpahkan guna memastikan objektivitas dan kelengkapan pembuktian.
Baca juga : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kemenangan Timnas Futsal Indonesia atas Australia 3-1
Selain duo tersangka utama, tiga individu lain sempat diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan: M B alias B (23) dari Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) dari wilayah sama, serta A S alias N (29) dari Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dibebaskan karena belum memenuhi unsur pidana, meski tetap dalam pengamatan penyidik.
Kapolresta menegaskan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. “Setiap langkah didasarkan pada alat bukti yang sah. Jika muncul petunjuk baru, proses akan dilanjutkan sesuai koridor hukum,” katanya.
Polresta Pati menyatakan pemberkasan tahap awal telah rampung, dengan koordinasi intensif bersama Polda Jateng dan jaksa penuntut umum. Pengamanan diperketat di titik-titik rawan guna menjaga stabilitas selama proses demokrasi lokal berlangsung.
Pewarta: Nandang Bramantyo

