Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemulihan Tata Kelola Desa Sugihan: Penegakan Hukum dan Reformasi Struktural Pasca-Kasus Korupsi Kepala Desa

Pemulihan Tata Kelola Desa Sugihan: Penegakan Hukum dan Reformasi Struktural Pasca-Kasus Korupsi Kepala Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 min read
Pemulihan Tata Kelola Desa Sugihan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, 30 Oktober 2025 – Penetapan Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri pada 29 Oktober 2024, menandai babak baru dalam upaya pemulihan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022-2023, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, tidak hanya mengungkap kerentanan tata kelola lokal, tetapi juga memicu respons cepat dari pemerintah daerah untuk memastikan kontinuitas pelayanan publik. Langkah ini, yang sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, menekankan pentingnya mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan pejabat pengganti untuk mencegah kelumpuhan administratif.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam otonomi desa di Indonesia, di mana dana desa yang dialokasikan secara masif sering kali menjadi sasaran penyimpangan akibat lemahnya pengawasan internal. Menurut analisis awal dari perspektif akademis, penyalahgunaan ADD di Sugihan melibatkan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan penggelapan insentif untuk 17 Rukun Tetangga (RT), yang tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur seperti sumur air minum, tetapi juga memperburuk ketidakpercayaan warga terhadap institusi lokal. Respons Pemkab Wonogiri, termasuk rencana penerbitan Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Murdiyanto, menjadi contoh bagaimana ketentuan Pasal 77 UU Desa dapat diterapkan untuk menjaga stabilitas tanpa mengganggu alur pembangunan.

Camat Bulukerto, Juwariyah, memimpin rapat koordinasi darurat pada hari yang sama, melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Rapat tersebut tidak hanya menegaskan kelanjutan kegiatan rutin seperti Musrenbangdes, tetapi juga mendorong pembentukan struktur RT dan RW yang selama ini absen—sebuah kelalaian struktural yang disebut Parjo, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, sebagai “penghambat utama administrasi publik.” Absennya organisasi dasar RT/RW ini, yang seharusnya menjadi fondasi pengumpulan data kependudukan dan distribusi bantuan, telah menyebabkan penundaan program seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan sertifikasi tanah, memperparah kemiskinan struktural di desa pedesaan Jawa Tengah.

Dari sudut pandang akademis, situasi Sugihan menyoroti kebutuhan reformasi preventif dalam kerangka UU Desa. Penelitian terbaru di bidang administrasi publik menunjukkan bahwa desa-desa dengan pengawasan berbasis komunitas, seperti yang direkomendasikan dalam amandemen UU Nomor 6/2014, cenderung 40% lebih rendah risikonya terhadap korupsi dibandingkan yang bergantung pada kepala desa tunggal. Di Wonogiri, inisiatif Pemkab untuk mempercepat penunjukan Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa—yang masih menunggu finalisasi administratif—diharapkan dapat mengintegrasikan elemen akuntabilitas ini. Parjo menambahkan bahwa penunjukan PJ bukan sekadar pengisi kekosongan, melainkan katalisator untuk audit internal yang komprehensif, termasuk verifikasi hutang RT ke bank perumahan rakyat setempat akibat penggelapan sebelumnya.

Baca juga : Rotasi Pejabat Polri: Langkah Strategis Kapolri Menuju Regenerasi dan Profesionalisme

Warga Desa Sugihan, yang sebelumnya sempat menggelar demonstrasi pada September 2024 untuk menuntut penahanan Murdiyanto, kini menyuarakan optimisme terkendali. Seorang tokoh masyarakat, yang enggan disebut namanya karena sensitivitas kasus, menyatakan, “Kami bukan hanya ingin hukuman, tapi desa yang hidup kembali—dengan RT yang berfungsi dan dana yang transparan.” Harapan ini selaras dengan semangat UU Desa, yang tidak hanya mengatur prosedur pemberhentian (Pasal 52) tetapi juga menekankan partisipasi masyarakat dalam pemilihan PJ untuk memastikan legitimasi transisi.

Meski demikian, tantangan pemulihan tetap kompleks. Dugaan pelarian Murdiyanto setelah mangkir tiga kali dari panggilan kejaksaan menambah lapisan urgensi, memaksa aparat penegak hukum untuk mengaktifkan mekanisme penjemputan paksa. Secara akademis, kasus ini menjadi studi kasus berharga untuk mengeksplorasi interseksi antara penegakan hukum pidana dan reformasi administratif, di mana keberhasilan Wonogiri bisa menjadi model bagi desa-desa lain di Indonesia yang menghadapi isu serupa. Dengan proses administratif yang diharapkan rampung dalam waktu dekat, Desa Sugihan berpotensi bangkit sebagai contoh ketahanan komunal, di mana pelajaran dari krisis justru memperkuat fondasi pemerintahan berbasis nilai-nilai gotong royong.

Pewarta : Nandang Bramantyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Rotasi Pejabat Polri: Langkah Strategis Kapolri Menuju Regenerasi dan Profesionalisme
Next: UMKM Ngawi Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal: Langkah Strategis Menuju Pasar Global

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.