Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Silaut: Cacat Hukum HGU Perusahaan Kayu Hiasi Perdebatan Keadilan Agraria

Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Silaut: Cacat Hukum HGU Perusahaan Kayu Hiasi Perdebatan Keadilan Agraria

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 4 minutes read
Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Silaut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padang, 17 Oktober 2025 – Di lereng bukit hijau Nagari Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, angin bertiup kencang membawa aroma tanah basah dan daun kelapa sawit yang sudah lama dikelola warga. Namun, di balik keindahan alam itu, bergema keluhan pilu: lahan warisan leluhur kini terancam direnggut oleh Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sukses Jaya Wood (SJW), perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di wilayah perbatasan. Sengketa ini, yang kembali mencuat pekan ini, bukan sekadar friksi administratif, melainkan panggilan mendesak atas keadilan bagi komunitas adat yang telah berpuluh tahun menggantungkan hidup pada tanah tersebut.

Advokat muda Edo Mandela, kuasa hukum perwakilan masyarakat Silaut, menyoroti inti persoalan: penerbitan HGU SJW dinilai cacat hukum sejak akarnya. “Penyerahan hak ulayat dilakukan oleh Ninik Mamak Lunang kepada perusahaan, tanpa persetujuan Ninik Mamak Silaut, padahal lahan sengketa jelas berada dalam teritori adat Silaut,” tegas Edo dalam wawancara eksklusif dengan tim redaksi. Fakta lapangan, menurutnya, tak terbantahkan: warga telah menggarap lahan untuk perkebunan sejak generasi sebelumnya, sementara HGU baru muncul belakangan tanpa proses konsultasi yang sah dengan pemangku adat asli.

Bayangkan seorang petani tua seperti Pak Rahman, yang tak disebut namanya di sini untuk alasan keamanan, berdiri di pinggir kebunnya yang kini dipagari kawat berduri. “Anak cucu saya lahir dan besar di sini. Sawit ini bukan cuma tanaman, tapi napas keluarga. Tiba-tiba, alat berat datang dan klaim ini milik perusahaan. Di mana hak kami?” ceritanya dengan suara parau, mewakili ratusan rumah tangga yang kini terjepit antara tradisi dan modernitas korporatif. Lahan seluas ribuan hektare, yang menjadi sumber mata pencaharian utama, kini menjadi medan pertempuran diam-diam antara hak ulayat dan kepentingan ekonomi.

Edo Mandela menekankan bahwa perjuangan ini bukanlah penolakan buta terhadap investasi, melainkan upaya memastikan lindung hukum dan moral bagi yang lemah. “Ini soal keadilan dan kesetaraan. Jika negara membiarkan praktik seperti ini—di mana administrasi perizinan mengorbankan rakyat kecil demi korporasi raksasa—maka akan lahir korban baru setiap hari,” ujarnya. Sebagai fondasi argumennya, Edo merujuk Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan.” Bagi sang advokat, ayat konstitusi ini bukan sekadar kata-kata mati; ia adalah perisai konstitusional yang menegaskan hak masyarakat atas tanah sebagai sumber kehidupan, tak boleh diabaikan oleh siapa pun, termasuk pemegang HGU.

Langkah konkret telah dirintis. Bersama relawan dari jaringan Tegak Lurus Prabowo dan kelompok tani Palas Merah BS3, tim hukum Edo telah menyusun strategi komprehensif: mulai dari pelaporan ke lembaga penegak hukum hingga pengaduan ke badan pengawas negara. Mereka juga mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan di lahan sengketa, hingga status kepemilikan lahan memperoleh kejelasan mutlak. “Kami tak ingin konflik eskalasi, tapi dialog harus adil—bukan monopoli narasi korporasi,” tambah Edo, yang dikenal sebagai pembela hak agraria di kawasan pesisir Sumatera Barat.

Baca juga : Polres Lampung Timur Gelar Simulasi Pengamanan Ketat Jelang Satu Tahun Kabinet Merah Putih: 300 Personel Siaga Penuh

Respons dari otoritas setempat menambah harapan. Kapolda Sumatera Barat dikabarkan telah memerintahkan Kapolres Pesisir Selatan untuk menggelar audiensi darurat di ruangannya. Pertemuan ini diharapkan menjadi wadah menampung aspirasi langsung dari warga Silaut, mencari solusi yang tak hanya menyelesaikan sengketa saat ini, tapi juga mencegah preseden buruk di masa depan. “Ini langkah awal yang positif. Polisi bisa jadi jembatan, asal tak terjebak birokrasi,” komentar Edo.

Dalam konteks lebih luas, kasus Nagari Silaut mencerminkan luka agraria yang menganga di Indonesia timur. Hak ulayat, yang diakui UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat 2, sering terpinggirkan oleh dinamika perizinan yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi daripada keberlanjutan sosial. Para ahli hukum agraria, seperti yang dikutip dari studi terbaru Universitas Andalas, memperingatkan bahwa ketidakseimbangan ini bisa memicu instabilitas sosial, terutama di daerah adat seperti Minangkabau di Sumatera Barat. “Tanah bukan komoditas; ia adalah identitas. Mengabaikannya berarti merusak fondasi bangsa,” demikian salah satu temuan riset tersebut.

Upaya Edo Mandela dan kawan-kawannya menjadi simbol perlawanan yang inspiratif: advokat muda yang berdiri di garis depan, membela suara rakyat atas tanah mereka. Di Nagari Silaut, di mana sungai Sindang Alam menjadi saksi bisu batas wilayah, harapan kini bergantung pada keadilan yang tak lagi tertunda. Apakah audiensi mendatang akan membawa angin segar, atau sekadar hembusan sementara? Waktu akan menjawab, tapi satu hal pasti: perjuangan ini telah membangunkan kesadaran bahwa hak atas tanah adalah hak atas martabat manusia.

Pewarta : Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Lampung Timur Gelar Simulasi Pengamanan Ketat Jelang Satu Tahun Kabinet Merah Putih: 300 Personel Siaga Penuh
Next: KPK Dalami Jejak Pengadaan LNG di Pertamina: Mantan Sekper Tajudin Noor Ungkap Proses Kontroversial 2011-2021

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by