Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

TEAM BUSER BERITA Posted on 2 bulan ago 2 min read
KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 13 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin, anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada hari ini, Senin (13/10/2025). Rufis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Pemeriksaan dilakukan atas nama RFB sebagai saksi.” Selain Rufis, KPK juga memanggil FNR, Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, sebagai saksi lain dalam kasus ini. Namun, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi.

Penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pengaturan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum di Kemenag diduga meminta “uang percepatan” kepada calon jemaah haji. Modusnya, jemaah yang seharusnya menunggu antrean selama satu hingga dua tahun dijanjikan keberangkatan lebih cepat dengan membayar antara USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.

“KPK telah mendalami beberapa biro perjalanan haji di Jawa Timur terkait mekanisme memperoleh kuota tambahan haji khusus,” ujar Asep. Meski belum ada penetapan tersangka, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berpangkal dari kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengubah alokasi 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan rasio kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut mengatur ulang rasio kuota tambahan menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Perubahan ini diduga membuka celah bagi praktik jual beli kuota haji khusus. Oknum di Kemenag dan biro perjalanan haji memanfaatkan penyimpangan tersebut untuk menawarkan keberangkatan cepat kepada calon jemaah dengan imbalan sejumlah uang, meskipun seharusnya mereka mengantre selama beberapa tahun.

Baca juga : Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh untuk Dorong Stabilitas Timur Tengah

KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemenag serta biro perjalanan haji. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan memastikan penegakan hukum yang transparan.

Pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dan FNR menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri alur praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara secara signifikan ini.

Pewarta : Wisnu Harmoko


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh untuk Dorong Stabilitas Timur Tengah
Next: Truk Kunyit Terguling di Alas Tunggangan Wonogiri, Lalu Lintas Tersendat

Related Stories

Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
2 min read

Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
2 min read

Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
2 min read

KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.