Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Penahanan Aktivis di Padangsidimpuan: Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Hak Hukum Mengguncang Prinsip Demokrasi Lokal

Kontroversi Penahanan Aktivis di Padangsidimpuan: Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Hak Hukum Mengguncang Prinsip Demokrasi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Kontroversi Penahanan Aktivis di Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan, 12 Oktober 2025 – Dalam sebuah kasus yang semakin menggelapkan citra penegakan hukum di Sumatera Utara, penahanan empat aktivis di Kota Padangsidimpuan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) kini memicu gelombang kecaman publik. Dugaan penganiayaan terhadap salah satu tahanan, inisial DS, di sel tahanan Mapolres setempat, ditambah pembatasan akses bagi tim penasehat hukum, telah menimbulkan pertanyaan mendasar tentang komitmen aparat terhadap due process of law. Peristiwa ini, yang mencuat hanya seminggu setelah penangkapan pada 6 Oktober lalu, menyoroti ketegangan antara aktivisme sipil dan kekuasaan negara di tingkat lokal.

Latar belakang kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Senin malam, 6 Oktober 2025, di sebuah kafe di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Empat individu—berinisial DS, MAB, ZF, dan ARH—yang dikenal sebagai oknum aktivis dan anggota LSM, ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota. Menurut kronologi awal yang beredar, pertemuan tersebut melibatkan permintaan uang Rp15 juta sebagai “dalih penanganan kasus”, yang langsung disita polisi sebagai barang bukti. Para aktivis ini, yang selama ini vokal dalam aksi unjuk rasa (unras) terkait isu korupsi dan kebijakan publik, kini menghadapi tuduhan yang berpotensi merusak kredibilitas gerakan sipil di daerah.

Namun, sorotan utama kini beralih ke kondisi pasca-penahanan. Pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, informasi mengalir bahwa DS diduga mengalami penganiayaan di sel tahanan baru Mapolres Padangsidimpuan. Kabar ini baru sampai ke telinga tim penasehat hukum pada Sabtu, 11 Oktober, sekitar pukul 14.00 WIB. Hadi Alamsyah Harahap, salah satu anggota tim dari Law Firm Adnan Buyung Lubis yang menangani pembelaan DS dan rekannya, menyatakan keterkejutan mendalam atas insiden tersebut. “Kami baru mendapatkan kabar kalau klien kami DS diduga dipukuli di dalam sel tahanan baru. Kabar ini kami ketahui semalam,” ungkap Hadi kepada awak media pada Sabtu sore, dengan nada yang mencerminkan kekhawatiran mendalam.

Tanpa membuang waktu, Hadi dan rekan-rekannya segera bergerak. Sekitar pukul 15.30 WIB, mereka mendatangi petugas piket Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), bertemu dengan Kasat Tahti Iptu Aswin Harahap, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, serta Kanit Tipidter. Tujuan utama: memeriksa kondisi fisik DS dan memastikan hak pendampingan hukum. Namun, upaya itu kandas. “Kami tidak diizinkan melihat kondisi klien kami,” tegas Hadi, menambahkan bahwa penolakan ini justru memperkuat dugaan adanya upaya penutupan fakta. “Penghalangan yang dilakukan oleh anggota Polres Kota Padangsidimpuan patut diduga kuat berkaitan dengan terjadinya penganiayaan terhadap DS dan kawan-kawannya.”

Dari perspektif hukum, sikap aparat ini menabrak fondasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi pilar utama perlindungan hak tersangka di Indonesia. Pasal 54 KUHAP secara eksplisit menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasehat selama proses pemeriksaan, sesuai tata cara yang ditentukan undang-undang. Pasal 55 melengkapi dengan hak penasehat untuk menghubungi tersangka setiap waktu demi kepentingan pembelaan. Lebih lanjut, Pasal 69 menegaskan kewajiban penasehat menjunjung tinggi tersangka, sementara Pasal 70 ayat (1) memberikan hak akses penuh sejak saat penangkapan atau penahanan, di semua tingkat pemeriksaan.

Hadi Alamsyah Harahap tidak segan menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). “Jika aparat kepolisian tetap menghalangi pendampingan, maka tindakan tersebut akan menciderai hak asasi tersangka dan melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya tegas. Nada kecewanya semakin terasa saat ia menyiratkan risiko lebih lanjut: “Kalau begini cara polisi menangani kami, siap-siap publik kabar duka dari empat orang aktivis yang ditahan.” Pernyataan ini menggemakan kekhawatiran lebih luas tentang pola penanganan kasus aktivis di daerah, di mana kritik terhadap kekuasaan sering kali berujung pada represi terselubung.

Baca juga : Proyek Perkuatan Tebing Sungai Kapuas: Solusi Abrasi dan Keamanan Pemukiman

Kasus ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan cerminan dari dinamika yang lebih besar dalam ekosistem demokrasi Indonesia pasca-reformasi. Aktivis seperti DS dan rekannya sering kali berperan sebagai pengawas independen terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan daerah. Namun, tuduhan pemerasan yang melekat pada mereka—meski masih dalam proses penyelidikan—membuka ruang bagi narasi bahwa aktivisme bisa dimanfaatkan sebagai modus kriminal. Di sisi lain, dugaan penganiayaan dan pembatasan akses hukum mengingatkan pada kasus-kasus serupa di masa lalu, seperti penahanan aktivis lingkungan atau hak asasi di berbagai provinsi, yang sering kali dieksploitasi untuk membungkam suara disiden.

Publik Kota Padangsidimpuan, yang mayoritas bergantung pada informasi media sosial dan berita lokal, kini menanti klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Hingga Minggu pagi ini, 12 Oktober 2025, belum ada konfirmasi dari Kasat Tahti Iptu Aswin Harahap, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, maupun Kapolres AKBP Wira Prayatna mengenai dugaan penganiayaan atau alasan pembatasan akses penasehat hukum. Ketidakhadiran pernyataan resmi ini, di tengah spekulasi yang merebak, berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Para pakar hukum dan HAM menyerukan investigasi independen untuk memastikan transparansi. “Kasus ini harus menjadi momentum untuk merefleksikan bagaimana penegakan hukum bisa melindungi aktivis sejati sekaligus menindak oknum yang menyalahgunakan peran tersebut,” ujar seorang dosen hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, yang enggan disebut namanya demi keamanan. Sementara itu, kelompok masyarakat sipil di Sumatera Utara mulai mengorganisir petisi daring, menuntut audit internal Polres Padangsidimpuan dan jaminan hak tahanan.

Kota kecil di pesisir Sumatera Utara ini, yang dikenal dengan potensi pariwisatanya, kini dihadapkan pada ujian berat: apakah penegakan hukum akan menjadi alat keadilan atau justru sumber ketidakpastian? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah aktivisme sipil di masa depan. Hingga kini, keheningan resmi dari Polres Padangsidimpuan hanya menambah kabut misteri, meninggalkan publik dalam ketegangan yang tak kunjung reda.

Pewarta : Adi Tanjoeng


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Proyek Perkuatan Tebing Sungai Kapuas: Solusi Abrasi dan Keamanan Pemukiman
Next: Kolaborasi Eksekutif-Legislatif: Presiden Prabowo Bahas Program Prioritas Nasional di Hambalang

Related Stories

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Kunjungan Empati dan Donasi SPBUN untuk Korban Kecelakaan Anak Karyawan PTPN IV Regional 1
2 min read

Kunjungan Empati dan Donasi SPBUN untuk Korban Kecelakaan Anak Karyawan PTPN IV Regional 1

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.