
Wonogiri, ||RINewsPortal|| Desa Jatisari ,Kecamatan Jatisrono kembali melakukan pemilihan Ketua Rukun Tetangga( Rt )dan Rukun Warga ( Rw ) pada November 2024 sejumlah 31 Rt dan 4 Rw kebut di rampungkan dalam waktu tidak lebih dari empat belas hari.
Ketua RT merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) , dalam hal itu ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan , kemudia ketua RT bisa menjabat paling banyak dua(2) kali masa jabatan , baik berturut-turut ataupun tidak berturut -turut.

Desa Jatisari , Kecamatan Jatisrono menyandang predikat Desa Mandiri sejak tahun 2023 , maka desa tersebut tertib administrasi dan taat aturan maupun peraturan yang berlaku berdasar undang- undang desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam hal itu Desa Jatisari telah merampungkan pemilihan Rt dan Rw sejumlah 31 RT dan 4 RW meliputi 4 Dusun pada periode 2020-2024 secara serentak untuk penetapan SK baru pada periode tahun 2025 -2030.
Pilihan Rukun Tetangga (RT ) Desa Jatisari di lakukan sepakatan pemerintah desa panitia terbentuk lewat peraturan Kepala Desa Jatisari nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakan Desa.
Baca juga :Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Keputusan Kepala Desa Jatisari nomor 28 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rt dan Rw Desa Jatisari Tahun 2024. Selanjutnya panitia terbentuk melakukan beberapa tahapan sosialisasi tingkat desa , tingkat dusun bahkan tingkat rt pun di sampaikan setiap sarasehan .
Ka des Desa Jatisari Teguh Subroto menyampaikan pada ri news saat di temui pada rabu, (20/11/2024) Ia mengatakan , untuk pemilihan RT dan RW telah rampung satu minggu yang lalu , tinggal menunggu pengesahan dan SK penetapan periode 2025- 2030 , proses berjalan lancar sesuai mekanisme dan teknik pelaksanaan , tidak ada aklamasi , 31 Rukun Tetangga (RT) semua pilihan sesuai dengan anjuran yang di atur dalam Undan-Undang, jelas Teguh Subroto.
Sukanti selaku panitia pemilihan RT Desa Jatisari membenarkan , semua aturan dan tata tertib yang tertuang pada undang-undang desa telah di laksanakan sesuai prosedur pada awal pembentukan panitia , jadi kami selaku panitia hanya menjalankan tugas apa adanya , tidak ada tendensi yang lain bahkan berpegang pada orientasi kejujuran dan kesuksesan dalam pelaksanaan pemilihan RT dan pemilihan RW di Desa Jatisari , ucap Sukanti.
Menurut keterangan yang di himpun rinews , Desa Jatisari paling awal merampungkan proses pemilihan RT dan RW di banding desa- desa lain di Kecamatan Jatisrono, wonogiri. Hal itu bukan-nya Desa Jatisari memcuri start dalam melaksanakan pemilihan Rt dan pemilihan Rw , Desa Jatisari mengambil pengaturan atau regulasi yang tepat ,karena di bulan Januari 2025 harus menetapkan dan pembaharuan SK sebanyak 31 Rukun Tetangga(RT)dan 4 Rukun Warga (RW)
Pewarta : Nandar Suyadi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews,
#viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia,
#republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews,
#republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news,
#republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal,
republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal