Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ahli Waris Tanah di Minahasa Utara Tutup Akses Jalan Vital SBY: tuntutan Ganti Rugi dan Kritik Birokrasi

Ahli Waris Tanah di Minahasa Utara Tutup Akses Jalan Vital SBY: tuntutan Ganti Rugi dan Kritik Birokrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
tuntutan Ganti Rugi dan Kritik Birokrasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado, 6 Oktober 2025 – Dalam langkah dramatis yang berpotensi mengganggu mobilitas ribuan warga Sulawesi Utara, Imelda Orlyn Sepang dan Sandi Kaunang, sebagai ahli waris tanah keluarga, mengumumkan penutupan ruas jalan SBY yang melintasi lahan milik mereka di Kabupaten Minahasa Utara. Pengumuman ini disampaikan pada Senin pagi ini, dengan alasan utama ketidakadilan dalam proses ganti rugi dari pemerintah daerah yang telah berlarut-larut sejak 2021.

Imelda Orlyn Sepang menekankan bahwa tindakan ini bukanlah keputusan impulsif, melainkan upaya pemulihan hak atas tanah warisan orang tua mereka. “Kami meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan, rakyat Sulawesi Utara, khususnya masyarakat Minahasa Utara. Namun, lahan ini milik kami sebagai ahli waris, dan pemerintah belum pernah melakukan transaksi pembayaran ganti rugi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penutupan akan dimulai dari titik perbatasan milik keluarga Rumuat, dengan pelepasan sekitar 10 unit dump truck berisi material batu untuk menimbun ruas jalan tersebut sesuai batas tanah mereka.

Sandi Kaunang, yang juga terlibat sebagai ahli waris, menyebut akses jalan SBY sebagai infrastruktur vital yang menghubungkan berbagai wilayah penting di Minahasa Utara. Meski demikian, ia menilai insiden ini sebagai pelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara. “Pemerintah harus memperhatikan tiga tanggung jawab prinsipal aparat tata usaha negara dalam bertindak atau tidak bertindak,” katanya, merujuk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menekankan kewajiban pemerintah untuk bertanggung jawab secara hukum, etis, dan prosedural. Kaunang mengkritik lambatnya proses, di mana data dari Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut tidak pernah sinkron meski telah dua kali rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak BPN.

Konflik ini bukan yang pertama; pada 2021, mereka sempat menutup jalan yang sama akibat upaya paksa dari pihak prinsipal dan aliansi ormas, meski pembayaran ganti rugi saat itu juga tidak kunjung terealisasi. Kaunang menyoroti bukti kepemilikan tanah sepanjang 60 meter, didukung gambar situasi tanah warisan sejak 1971. “Hanya 500 meter yang ingin kami buktikan, tapi kenapa begitu susah? Miris jika BPN cepat membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 3 hektar tanah lain, tapi lambat untuk hak kami,” tanyanya retoris, menyiratkan dugaan ketidakadilan dalam penanganan birokrasi pertanahan.

Pihak ahli waris juga secara terbuka meminta intervensi tingkat pusat. Mereka mendesak Kepala BPN Yandri untuk melakukan pengukuran langsung di lokasi, serta mengajukan tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Royke Harry Langie. “Segera usut tuntas masalah di BPN dan Pemkab Minut. Sesuai janji Presiden, siapa pun dalang mafia tanah harus ditangkap,” tegas Kaunang. Tindakan ini mencerminkan keresahan lebih luas atas praktik mafia tanah yang sering kali melibatkan manipulasi data dan kelalaian aparat, sebagaimana diakui dalam berbagai kasus serupa di daerah lain.

Baca juga : Pembangunan Pintu Air Irigasi di Dusun Sungai Palai: Langkah Strategis Pengendalian Banjir dan Peningkatan Produktivitas Pertanian di Kabupaten Sambas

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemkab Minahasa Utara atau BPN terkait ancaman penutupan. Namun, kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial-ekonomi, mengingat jalan SBY merupakan arteri utama yang mendukung aktivitas harian masyarakat setempat. Dari perspektif hukum, tindakan penutupan akses jalan oleh pemilik lahan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika menghalangi hak publik, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, meski hak guna tanah pribadi tetap harus dihormati jika dibuktikan secara sah.

Kasus ini juga menyoroti urgensi reformasi birokrasi pertanahan di tingkat daerah, di mana prinsip transparansi dan akuntabilitas sering kali terabaikan. Para ahli hukum administrasi menilai bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi kewajiban ganti rugi untuk mencegah konflik serupa, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tata usaha negara. Tanpa penyelesaian cepat, potensi eskalasi menuju demonstrasi massal atau intervensi polisi tidak bisa diabaikan, mengingat riwayat konflik tanah di Sulawesi Utara yang kerap berujung pada ketegangan sosial.

Pihak berwenang diimbau untuk segera mediasi, memastikan pengukuran tanah dilakukan secara independen dan pembayaran ganti rugi diprioritaskan. Hanya dengan dialog inklusif, konflik ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan publik maupun hak pribadi.

Pewarta : Marco Kawulusan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pembangunan Pintu Air Irigasi di Dusun Sungai Palai: Langkah Strategis Pengendalian Banjir dan Peningkatan Produktivitas Pertanian di Kabupaten Sambas
Next: Universitas Indonesia Luncurkan Program Studi Kecerdasan Artifisial, Siap Cetak Inovator Kelas Dunia

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.