
RI News Portal. Wonogiri, 4 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Aksi pencurian yang menimpa rumah Agus Sunarno, SE, ini berhasil diungkap melalui kerja cepat dan terkoordinasi, menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam menekan angka kriminalitas.
Kepala Kepolisian Resor Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kepala Seksi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam, 8 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, yang baru pulang dari beribadah, mendapati pintu kamar rumahnya telah dirusak menggunakan linggis. Almari di dalam kamar juga dalam kondisi terbuka, dengan sejumlah barang berharga raib.
“Barang yang dicuri meliputi perhiasan emas berupa tiga gelang, lima cincin, satu liontin, dua kalung, dan tiga anting. Selain itu, dua unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, satu unit televisi TCL 43 inci, dan jam tangan juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta,” jelas AKP Anom.

Laporan pencurian baru diterima Polres Wonogiri pada Rabu, 1 Oktober 2025. Meski demikian, Satreskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda, yaitu Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33), keduanya warga Mranggen, Demak, serta Gunawan (38) dari Karangdowo, Klaten, dan Muhammad Riki (21) dari Wonosari, Klaten. Dalam pemeriksaan, keempatnya mengakui perbuatan mereka. Polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit ponsel dan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Baca juga : Klarifikasi Isu Hubungan Khusus Anggota DPRD Lampung Timur dengan Pekerja MBG Berakhir Damai
AKP Anom menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres Wonogiri dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Para tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Wonogiri terus berupaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan kerja cepat dalam penegakan hukum menjadi kunci menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan guna mencegah kejahatan serupa.
Pewarta : Nandang Bramantyo
