
RI News Portal. Padangsidimpuan, 3 Oktober 2025 – Himpunan Penjala Seluruh Indonesia (HIPSI) menyuarakan kekhawatiran mendalam atas dampak pembuangan limbah tahu yang mengancam ekosistem sungai Aek Sibottar, khususnya di kawasan Lubuk Larangan Al Ikhlas yang meliputi lingkungan 7 kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kawasan ini, sebagai benteng kearifan lokal masyarakat nelayan, kini terancam oleh pencemaran yang merusak keberlangsungan sumber daya alam dan mata pencaharian warga.
Ketua HIPSI Kota Padangsidimpuan, Nawawi Lubis, menegaskan bahwa puluhan pabrik tahu yang masih aktif berproduksi membuang limbah secara langsung ke aliran sungai Aek Sibottar tanpa pengolahan memadai. “Pembuangan limbah tahu ini tidak hanya mencemari sungai, tapi juga mengganggu aktivitas ibu-ibu yang bergantung pada sungai untuk mencuci kain atau mendobi sebagai sumber penghidupan harian mereka,” ujar Lubis saat ditemui di sekretariat HIPSI Jalan Kenanga, Kecamatan Sidimpuan Utara. Praktik ini, menurutnya, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini sangat menyalahi hukum dan merusak kenyamanan lingkungan sekitar, termasuk kawasan lubuk larangan yang menjadi program pelestarian ikan.”

Masyarakat setempat juga merasakan dampak langsung dari pencemaran ini. Salah seorang warga di sekitar Aek Sibottar mengeluhkan aroma busuk tenggik dari limbah yang mengganggu pernapasan sehari-hari. “Setiap hari kami mencium bau menyengat di dekat pabrik tahu, yang membuat aktivitas menjadi terganggu dan kesehatan terancam,” katanya. Keluhan serupa telah tercatat dalam studi lokal yang menunjukkan bahwa limbah industri rumahan seperti tahu di Kelurahan Ujung Padang berkontribusi pada penurunan kualitas air sungai, termasuk perubahan warna dan bau amis yang merusak ekosistem perikanan.
Lubuk Larangan Al Ikhlas, sebagai inisiatif konservasi yang dikelola masyarakat, dirancang untuk menjaga populasi ikan dan mendukung swasembada pangan lokal, sebagaimana didukung oleh kerjasama HIPSI dengan pemerintah daerah. Namun, pencemaran limbah tahu berpotensi menghambat upaya ini, mengingat sungai Aek Sibottar menjadi arteri utama bagi kehidupan di tujuh lingkungan Ujung Padang. Lubis menekankan bahwa keberlangsungan hidup masyarakat bergantung pada sungai ini, di mana nelayan dan warga lain mengandalkannya untuk aktivitas ekonomi dan sosial.
Baca juga : Persiapan Turnamen Bola Voli Piala Bupati Wonogiri 2025: Dorong Prestasi dan Kebersamaan
Dalam menghadapi isu ini, Ketua HIPSI memohon perhatian serius dari dinas lingkungan hidup, pemerintah kota, dan DPRD Kota Padangsidimpuan. “Kami harap keluhan masyarakat ini segera ditangani, dengan solusi seperti penerapan instalasi pengolahan limbah (IPAL) untuk pabrik tahu dan penguatan pengawasan terhadap lubuk larangan,” tambah Lubis. Tanpa intervensi cepat, ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kearifan lokal seperti lubuk larangan bisa semakin parah, mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Pewarta : Indra Saputra
