
RI News Portal. Jakarta, 2 Oktober 2025 – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai pembentukan Tim Transformasi Polri sebagai langkah strategis untuk introspeksi dan perbaikan kebijakan internal. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polri tidak hanya berperan sebagai aparat negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Ketua PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10).
PBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendorong Polri untuk segera mereformasi paradigma pengamanan, dari pendekatan represif menuju pendekatan berbasis perlindungan. Reformasi ini dianggap krusial agar Polri dapat menjalankan peran konstitusionalnya sebagai penjaga hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Julius menekankan pentingnya Polri memposisikan diri sebagai mitra masyarakat, bukan sebagai ancaman. “Jika Polri menempatkan diri secara benar, tidak ada lagi alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih keamanan. Pengamanan harus berbasis HAM, dengan pendekatan persuasif dan dialogis,” katanya.
Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi hak-hak dasar warga, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Posisi Polri harus berdiri bersama rakyat untuk memastikan penyampaian aspirasi tetap dalam koridor ‘the right to peaceful assembly’,” tambah Julius.

PBHI menyoroti adanya kesalahpahaman dalam praktik pengamanan aksi masyarakat. Sering kali, kehadiran polisi dianggap sebagai bentuk intimidasi, bukan pelindung. “Kehadiran polisi harus dirasakan sebagai mitra yang melindungi warga dalam menyuarakan hak-haknya,” tegas Julius.
Untuk itu, PBHI berharap masukan dari organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat transformasi Polri sebagai institusi yang mendukung demokrasi dan HAM. Koalisi masyarakat sipil akan dilibatkan dalam diskusi dengan Tim Transformasi Reformasi Polri, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengungkapkan bahwa tim ini akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil. “Beberapa hari ke depan, kami akan mengundang koalisi masyarakat sipil untuk memberikan masukan, yang kemudian akan dirangkum menjadi panduan besar,” ujar Listyo di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (26/9).
Baca juga : Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
Pembentukan tim tersebut diresmikan melalui Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025, yang ditandatangani Kapolri pada 17 September 2025. Tim ini terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah, dengan Kapolri sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Polisi Dedi Prasetyo sebagai penasihat. Ketua tim dipegang oleh Kalemdiklat Polri, Komjen Polisi Chryshnanda Dwilaksana.
PBHI berharap transformasi ini dapat mengubah wajah Polri menjadi institusi yang humanis dan mendukung kebebasan berekspresi. Dengan pendekatan yang lebih dialogis dan berbasis HAM, Polri diharapkan mampu menjadi penjaga perdamaian yang berdiri di sisi rakyat, bukan sebagai penghalang aspirasi masyarakat.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperbaiki citra dan memperkuat kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara terlindungi dalam setiap aksi penyampaian pendapat.
Pewarta : Yudha Purnama
